Dampak Pengesahan UU KIA, Kesejahteraan Ibu dan Anak Meningkat!

pinterest.com

Like

Selasa (04/06) merupakan hari yang sangat bersejarah bagi calon para ibu yang sekaligus jadi pekerja formal di Indonesia.

Ibu Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah mengetok dan mengesahkan Undang-undangan Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Selanjutnya Ibu Puan mengatakan bahwa tujuan dari UU KIA  untuk memberikan manfaat kesejahteraan perlindungan yang lebih baik bagi Ibu dan Anak. 

Keputusan pengesahan UU KIA  memiliki dampak signifikan bagi perempuan di tempat kerja dan di rumah tangga mereka.

Salah satu dampak utama UU KIA adalah peningkatan perlindungan terhadap hak cuti hamil bagi pekerja perempuan.


Baca Juga: Kenali Tanda-Tanda ADHD pada Orang Dewasa yang Sering Bikin Gagal Fokus ketika Bekerja

Sebelumnya, banyak pekerja perempuan yang tidak mendapatkan gaji selama cuti hamil mereka. Bahkan, ada yang diminta mengundurkan diri oleh Perusahaan setelah selesai cuti hamil.

Masa cuti 6 bulan itu tidak diberikan secara sekaligus. Tetapi diberikan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Namun, dengan disahkannya UU KIA, mereka sekarang memiliki hak untuk mendapatkan gaji selama cuti hamil mereka, memberi mereka keamanan finansial yang lebih besar selama masa-masa penting ini.

Gaji yang diberikan adalah 100% penuh di bulan 1 hingga bulan 3 dan bulan 4 cuti hamil.  Kemudian 75% pada bulan 5 dan 6.

 

Ada 6 Poin Penting UU KIA

Pertama:  perubahan judul RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan .

Baca Juga: Simpanan Tapera: Semua Pekerja Bisa Punya Rumah dari Potong Gaji?

Kedua: penetapan definisi anak pada seribu hari pertama kehidupan adalah kehidupan sejak dimulai terbentuknya jani dalam kandungan hingga berusia dua tahun.

Ketiga: perumusan cuti hamil seperti yang telah dijelaskan di atas

Keempat: penetapan kewajiban suami mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat ditambahkan tiga hari sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.

Kelima: tanggung jawab ibu, ayah dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan

Keenam:: pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaa apa pun termasuk ibu dalam kerentanan khusus