Menko PMK Usul Beri Dana Bansos untuk Korban Judol, Akankah Efektif?

Menko PMK mau beri bansos untuk korban judi online (Sumber gambar: Instagram @muhadjir_effendy)

Like

Saat ini, Indonesia marak sekali ditemukan kasus judi online di mana-mana. Aksi judol tersebut enggak cuma dilakukan oleh kalangan bawah, tetapi kalangan menengah ke atas sampai ke tangan pejabat-pejabat tinggi pemerintah.

Maraknya kasus judi online tersebut tak jarang membuat “korban-korbannya” jadi melarat. Alhasil, pemerintah punya usul untuk memberikan bantuan kepada para korban judi online.

Pemberian bantuan ini diusulkan oleh Menteri Bidang Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada Kamis (13/6/2024).

Dalam pernyataannya, Menko PMK ingin korban dari judi online didaftarkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuannya supaya mereka bisa mendapatkan dana bantuan sosial (bansos). 

Baca Juga: Darurat Judi Online, Apakah Pemblokiran Telegram Bisa Jadi Solusi?


Enggak cuma itu, Muhadjir juga ingin korban dari judi online bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan khusus dari Kementerian Sosial (Kemensos). Mengingat, korban dari judi online rentan terhadap gangguan psikisnya.

Bantuan-bantuan tersebut nantinya enggak cuma menyasar ke masyarakat kelas bawah, tetapi juga ke mereka yang kelas sosialnya menengah-atas bahkan pelajar sekalipun.

Muhadjir berharap dengan adanya bantuan ini bisa mencegah naiknya angka kemiskinan di Indonesia. Sebab, korban-korban judi online nantinya bisa jadi bibit baru masyarakat golongan tidak mampu.

 

Tuai Protes dari Masyarakat

Kabar usulan bantuan bansos dari Muhadjir tersebut menimbulkan huru-hara di media sosial. Sebagian besar masyarakat kontra dengan rencana dari Menko PMK.

Mereka sangat menyayangkan kebijakan yang seharusnya korban direhab dan diberikan pembinaan saja, tidak perlu menerima bansos. Mereka menilai apabila diberikan bansos sama saja dengan membuang sia-sia anggaran pemerintah. 

Mereka juga ingin pemerintah seharusnya fokus untuk memberantas judi online dan korbannya dijatuhi hukuman penjara yang setimpal dan sesuai dengan Undang-Undang.