Peluang Bisnis Jualan Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan, Ini Skema Cuannya!

Memanfaatkan Kewajiban Mengibarkan Bendera Merah Putih untuk Peluang Bisnis yang Menguntungkan (Sumber: Wikimedia)

Like

Mengibarkan bendera merah putih menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan warga negara untuk memperingati Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

Pengibaran bendera mera merah putih juga merupakan bentuk penghormatan dan rasa cinta terhadap Tanah Air serta simbol persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Lantas, kapan bendera merah putih dikibarkan? Sesuai dengan Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024 tertanggal 2 Juli 2024, pengibaran bendera merah putih wajib dilakukan mulai 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.

Surat edaran Mensesneg tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara hingga bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Selain pengibaran bendera, masyarakat juga diimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, baliho, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak.


Selain pengibaran bendera, terdapat beberapa kegiatan lain yang diimbau untuk dilakukan guna memeriahkan bulan kemerdekaan, antara lain:

  1. Memasang dekorasi dengan logo HUT Ke-79 RI dan desain turunannya di berbagai media.
  2. Menyelenggarakan program dan kegiatan secara daring (online) maupun luring (offline).
  3. Pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, menghentikan semua kegiatan dan berdiri tegap ketika lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dikumandangkan serentak di berbagai lokasi.
 

Peluang Bisnis Jualan Bendera Merah Putih

Seiring dengan adanya kewajiban tersebut, permintaan akan bendera merah putih pun berpotensi meningkat signifikan. Hal ini membuka peluang bisnis yang menjanjikan, terutama dalam penjualan bendera dan atribut kemerdekaan lainnya. 

Dengan simulasi berikut, penjualan bendera sebanyak 75 kodi atau 1.500 pcs berpotensi menghasilkan untung hingga Rp14,5 juta. Cukup menarik bukan? Berikut adalah simulasinya