Menyusul Netflix, TikTok Hingga Facebook Bakal Kenal PPN

Facebook Illustration - Canva

Facebook Illustration - Canva

Like
Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 10 perusahaan digital dunia sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN), Jumat (7/8). Menyusul Netflix dan Google, sekarang giliran TikTok hingga Facebook nih yang bakal kenal PPN.

Penunjukkan ini sekaligus menambah daftar perusahaan digital yang kena PPN. Sebelumnya, pada Juli 2020, Ditjen Pajak telah menunjuk Netflix, Google, dan 4 perusahaan digital global lainnya sebagai pemungut PPN.

Menurut Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga, dikutip dari Bisnis.com, pemungutan PPN kepada perusahaan digital tersebut mulai berlaku 1 September mendatang. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggannya yakni sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak.

Sama kayak perusahaan lainnya yang kena pungutan PPN, perusahaan digital ini juga wajib mencantumkan jumlah PPN di kuitansi yang diterbitkan untuk pelanggan. Jadi, nanti kamu bakal kena PPN nih saat menikmati layanan dari perusahaan digital ini.

Pemungutan PPN ini pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 Tahun 2020. Adapun, 10 perusahaan yang dapat surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang kedua ini antara lain:
  • Facebook Ireland Ltd,
  • Facebook Payments International Ltd
  • Facebook Technologies International Ltd
  • Amazon.com
  • Services LLC
  • Audible Inc
  • Audible Ltd
  • Alexa Internet
  • Apple Distribution International Ltd
  • The Walt Disney Company Pte. Ltd
  • Tiktok Pte.