Wacana Tax Amnesty Jilid III: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

Tax Amnesty Lagi? Ini Dampak yang Harus Kamu Tahu! (Sumber gambar: Freepik)

Tax Amnesty Lagi? Ini Dampak yang Harus Kamu Tahu! (Sumber gambar: Freepik)

Like

Belakangan ini, wacana Tax Amnesty Jilid III kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama para pelaku usaha dan ekonomi.

Pemerintah mengungkapkan rencana ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memperbaiki kepatuhan pajak.

Namun, apakah program ini benar-benar solusi yang dibutuhkan, atau justru akan memicu kontroversi baru? Yuk, kita bahas lebih dalam!


Apa Itu Tax Amnesty?

Tax amnesty, atau amnesti pajak, adalah program pengampunan pajak yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum tercatat dengan imbalan keringanan tarif pajak.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan basis pajak dan memperbaiki arus kas negara. Pada 2016, Tax Amnesty Jilid I sukses mengumpulkan deklarasi harta sebesar Rp4.813 triliun.

Baca Juga: Apa itu PPS? Apakah Sama dengan Tax Amnesty?


Lalu, Tax Amnesty Jilid II yang diluncurkan pada 2022 menargetkan kepatuhan pajak lanjutan. Kini, pemerintah mengusulkan Jilid III.


Mengapa Tax Amnesty Jilid III Diusulkan?

Be-emers, ada beberapa alasan di balik rencana pengusulan tax amnesty jilid III ini, yaitu:
  1. Meningkatkan Penerimaan Pajak: Dalam menghadapi tantangan ekonomi global, Indonesia membutuhkan dana tambahan untuk menjaga stabilitas fiskal.
  2. Menyasar Harta yang Belum Dilaporkan: Masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan hartanya secara lengkap.
  3. Mendorong Kepatuhan Pajak: Program ini diharapkan memberikan efek jera bagi yang belum taat pajak.
Namun, meskipun tujuan ini terdengar positif, wacana Tax Amnesty Jilid III juga menuai kritik.