Apa itu PPS? Apakah Sama dengan Tax Amnesty?

Ilustrasi Apa itu PPS? Apakah Sama dengan Tax Amnesty? Image Canva

Ilustrasi Apa itu PPS? Apakah Sama dengan Tax Amnesty? Image Canva

Like

Be-emers kalian tahu PPS? Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari Kementrian Keuangan ini untuk para wajib pajak, tujuannya agar para wajib pajak melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Sebelumnya Be-emers pasti tahu kan program Kemenkeu terkait Tax Amnesty. Nah, program ini memiliki beberapa kemiripan, banyaknya berita yang muncul di media soal PPS ini juga membuat banyak orang mengira PPS adalah program Tax Amnesty Jilid II.

Kedua program ini memiliki kesamaan Be-emers, salah satunya adalah dari cara menghitung harta. Harta bersih yang akan diungkapkan merupakan selisih dari  harta tambahan dikurangi utang yang dimiliki. Namun yang perlu dipahami adalah bahwa kedua program ini merupakan kebijakan yang berbeda. Lalu, apa perbedaannya?

Pertama, Tax Amnesty dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor pajak guna menyampaikan Surat Penyampaian Harta beserta lampirannya. Tax Amnesty  sendiri dilakukan dalam tiga periode, periode pertama yaitu sampai dengan 30 September 2016, periode kedua mulai 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, dan periode ketiga dari 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

Program Pengungkapan Sukarela dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. Berbeda dengan Tax Amnesty yang dilakukan secara manual dengan melapor ke Kantor Pajak, pelaporan PPS berlaku sejak tahun 2022 sampai 30 Juni 2022.


Kedua, yakni terkait tarif. Tarif yang ditawarkan dalam PPS lebih besar disbanding Tax Amnesty. Pengungkapan harta yang dialihkan ke atau berada di NKRI memiliki tarif 2 persen, 3 persen, dan 5 persen sedangkan pengungkapan harta luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam NKRI memiliki tarif 4 persen, 6 persen, dan 10 persen berturut-turut pada periode pertama, kedua, dan ketiga.

Nah sementara itu Be-emers PPS ini dibagi menjadi dua kebijakan. Pertama untuk wajib pajak peserta Tax Amnesty sebelumnya yaitu tahun 2016 dan 2017 dan yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015. Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak badan maupun perseorangan.

Tarifnya  masing-masing 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 8 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan tarif 6 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy. Untuk kebijakan kedua diperuntukkan hanya kepada perseorangan. Dasarnya adalah harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2020.

Tarif pada kebijakan kedua ini antara lain 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 14 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy.

 

Ilustrasi Apa itu PPS? Apakah Sama dengan Tax Amnesty? Image Canva

Ilustrasi Apa itu PPS? Apakah Sama dengan Tax Amnesty? Image Canva


Perbedaan Tax Amnesty dan PPS  yang ketiga dilihat dari segi manfaat jika mengikuti program tersebut. Manfaat ikut Tax Amnesty  adalah penghapusan pajak terutang, bebas pemeriksaan, penghapusan sanksi administrasi, tidak ada pemeriksaan pajak, pembebasan PPh dalam rangka balik nama harta tambahan, semisal pembelian rumah dengan nama orang lain akan dibebaskan PPhnya apabila rumah tersebut kepemilikannya berganti nama pemilik aslinya, serta lebih mudah mendapat akses layanan perbankan.

Sementara untuk manfaat penyampaian PPS antara lain program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan, selanjutnya keikutsertaan dalam PPS akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana, terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS.

Di balik manfaat, kedua program ini juga memiliki konsekuensi. Untuk program TA misalnya pemohon TA tak boleh menuntut restitusi atau dengan kata lain kelebihan bayar pajaknya dihapuskan.

Sebaliknya untuk peserta PPS khususnya kebijakan kedua harus mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan atau STP yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali.

Nah itu tadi perbedaan PPSdan Tax Amnesty Be-emers, sekarang kalian sudah paham kan. Oiya kalian sudah lapor SPT Tahun belum?

Yuk, sharing di kolom komentar atau tulis aja pengalaman kamu di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.