Tax Amnesty Jilid III, Bagaimana Dampak dan Pertimbangannya?

Dampak tax amnesty jilid III yang mungkin terjadi (Foto Tax Amnesty-shutterstock.com)

Dampak tax amnesty jilid III yang mungkin terjadi (Foto Tax Amnesty-shutterstock.com)

Like

Tahun 2025,kita dikejutkan dengan rencana Tax Amnesty jilid III.  Tax Amnesty jilid III menjadi salah satu “goal” dari DPR dan Pemerintah untuk menjadi suatu kebijakan.

DPR sedang mengajukan  RUU Pengampunan Pajak dalam Prognas sebagai Program Legislasi Nasional 2025.  Tapi suara-suara baik dari pihak warga maupun pakar pajak sudah bergaung keras.

Tax amnesty adalah suatu program yang diusulkan oleh DPR dan disetujui oleh Pemerintah. Dalam program ini wajib pajak yang belum menyelesaikan pajak terutangnya dapat segera menyelesaikan, tanpa dibebani sanksi administrasi.

Selain itu wajib pajak juga tidak dibebani tanpa adanya hukuman secara legal karena menyembunyikan pajak yang belum dibayarkan.  Program ini sudah dilaksanakan dua kali yaitu pertama 1 Juli 2016 dan kedua 30 Juni 2022.

Saat wajib pajak ikut serta dalam pengampunan pajak, maka penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.


Dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang Undang.
Dari hasil uang tebusan ini, pemerintah akan mendapatkan dana yang biasanya cukup besar tergantung dari jumlah pajak terutangnya.    

Baca Juga: Wacana Tax Amnesty Jilid III, Berikut Alternatifnya
 

Dampak positif dari program Tax Amnesty

APBN tahun 2025 butuh dana anggaran yang cukup besar, daya belanja pemerintah juga makin besar dengan adanya program-program baru seperti makan gratis.  

Untuk menunjang program yang begitu banyak, tentu butuh pemasukan.  Sementara kondisi keuangan tidak mencukupi,

Repatriasi atau pemulangan uang orang Indonesia di luar negeri membantu menstabilkan ekonomi makro negara.  

Hasil akhirnya makro ekonomi yang stabil, nilai tukar, Cadangan devisa dan likuiditas perbankan akan terbantu dengan baik.

Mencegah praktik  penggelapan pajak. Bagi wajib pajak yang tidak jujur, dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendeklarasikan aset dan pajak terutangnya.  

Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penambahan penerimaan pajak. Diharapkan dengan adanya uang tebusan yang cukup besar, peenrimaan pajak akan bertambah, dan tentu akan menambah anggaran APBN.