Mau Simpan Uang di Deposito? Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini

Ilustrasi bank (Foto: Freepik)

Ilustrasi bank (Foto: Freepik)

Like

Meskipun aman, nasabah perlu cermat dalam memilih jenis deposito. Apalagi, bagi nasabah yang masih awam terhadap dunia finansial.

Deposito merupakan salah satu jenis investasi yang aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Kami merangkum sejumlah tips dari LPS untuk memilih jenis deposito secara cermat sesuai kebutuhan, seperti dilansir Bisnis.com.


1. Sesuaikan jangka waktu deposito sesuai kebutuhan

Di BRI, nasabah memiliki keluasan dalam memilih jangka waktu deposito mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan. Sementara Bank Mandiri menawarkan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.

BCA menawarkan jangka waktu deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. BNI menawarkan jangka waktu 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan dengan pilihan perpanjangan waktu otomatis dan tidak otomatis.


2. Bandingkan suku bunga deposito antar bank

Saat ini, range suku bunga deposito Bank Mandiri mulai dari 4 persen sampai 4,25 persen dan 0,45 persen sampai 1,25 persen untuk valas menyesuaikan dengan jangka waktu dan nilai simpanan. BNI dengan range 4,25 persen sampai 4,75 persen untuk rupiah dan 0,7 persen sampai 0,75 persen untuk valas.


BRI menawarkan range suku bunga 4,25 persensampai dengan 5 persen untuk rupiah dan 0,25 persen sampai 1,25 persen untuk valas. BCA saat ini menawarkan suku bunga deposito rupiah sebesar 3,6 persen untuk semua simpanan rupiah dan jangka waktu, sedangkan untuk deposito valas dengan bunga 0,25 persen sampai 1 persen.


3. Agar Dijamin, penuhi ketentuan bunga pinjaman LPS

Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum adalah 5,25 persen untuk simpanan deposito rupiah dan 1,5 persen untuk deposito valas. Sementara di BPR, tingkat bunga penjaminan LPS adalah sebesar 7,75 persen.

Apabila simpanan nasabah memiliki bunga melebihi tingkat penjaminan LPS, maka simpanan tersebut menjadi tidak dijamin.


4. Perhatikan biaya administrasi dan biaya pinalti

Biasanya nasabah akan dikenakan pajak bunga deposito hingga biaya materai.


5. Cermat terhadap fitur lain yang ditawarkan bank

Beberapa bank memiliki keunggulan fitur yang mungkin tidak dapat ditemui di bank lainnya. Fitur-fitur seperti bunga yang dapat ditransfer ke rekening lain maupun dapat dijadikan jaminan kredit.