Klaim Asuransi Kamu Ditolak? Ini Alternatif yang Bisa Kamu Coba

Insurance - Canva

Insurance - Canva

Like

Punya asuransi tentunya jadi salah satu cara untuk menyiapkan segala kemungkinan di masa mendatang. Jika terjadi sesuatu, dengan asuransi, kamu bisa mengurangi risiko kerugian dengan mengajukan klaim.

Meski begitu, kasus penolakan klaim kerap kali terjadi nih. Apakah kamu salah satu yang pernah mengalaminya?

Dilansir dari laman Allianz, beberapa hal yang dapat menjadi penyebab klaim asuransi kamu ditolak antara lain:
  • Klaim enggak sesuai persyaratan polis
  • Klaim di luar cakupan perlindungan
  • Dokumen pengajuan klaim enggak lengkap
  • Ada modus kejahatan
  • Ada info yang disembunyikan

Nah, jika apa yang kamu alami di luar penyebab di atas, namun masih mengalami penolakan dari pihak asuransi, kamu ternyata bisa melakukan cara lain lho untuk memudahkan klaim.

Kalau klaim kamu ditolak, kamu dapat mengadu ke Badan Mediasi dan Abritase Asuransi Indonesia (BMAI) lho. Jika memenuhi prosedur, bakal ada peluang untuk klaim tetap dibayar.

Enggak percaya?


Soalnya, dikutip dari Harian Bisnis Indonesia, upaya pemegang polis untuk meminta keadilan atas klaim yang ditolak lewat BMAI, sejauh ini cukup berhasil. Buktinya, 42 persen dari seluruh kasus penolakan klaim di tahun 2016 akhirnya diputuskan bahwa perusahaan asuransi harus membayar.

Jadi, nnatinya BMAI bakal membuat keputusan serta rekomendasi untuk perusahaan asuransi dan pemegang polis. Nah, rekomendasi ini mengikat perusahaan asuransi buat melaksanakannya.

Namun, kamu sebagai pemegang polis juga berhak untuk menolak. Kalau kamu menolak rekomendasi dari BMAI tersebut, kamu bisa melanjutkan prosesnya ke tingkat ajudikasi maupun arbitrase, atau bahkan mengajukan tuntutan melalui jalur hukum.

Penting untuk diingat, kalau nilai klaim relatif kecil, peluang untuk membawa pengaduan ke pengadilan negeri justru dinilai enggak efisien lho.

Sementara itu, kalau sudah ada putusan, makan perusahaan asuransi harus bayar klaim paling lambat 30 hari. Kalau menolak, bisa diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun,  kalau ada sengketa yang berada di luar kewenangan badan, BMAI juga bisa memberi arahan nih buat kamu. Wah, keren!