What? - Canva
Likes
Beberapa waktu belakangan ini, nama Bosowa Corp ramai diperbincangkan seiring dengan kepemilikan sahamnya di Bank Bukopin.
Tepatnya 25 Agustus 2020, saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pihak Bosowa yang notabene memiliki 23 persen saham protes karena merasa tak diperhitungkan dalam forum.
Kok bisa?
Rupanya, dilansir dari Bisnis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Bosowa Corp enggak lulus dalam rangka penilaian kembali. Hal itu tertuang dalam SK Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.02/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bukopin Tbk.
Nah, melalui Surat Keputusan tersebut, memberi sejumlah larangan kepada Bosowa Corp. Larang tersebut berupa untuk enggak lagi jadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada lembaga jasa keuangan (LJK) dan/atau jadi pihak utama pengurus dan/atau pihak utama pejabat pada LJK dengan jangka waktu tiga tahun.
Makanya, Bosowa pun dilarang bertindak sebagai pihak utama pengendali dan pemegang saham Bank Bukopin. Padahal, Bosowa Corp merupakan salah satu pemegang saham terbesar di Bank Bukopin (BBKP) lho.
Untuk itu, Bosowa Corp diwajibkan untuk mengalihkan semua kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun.
Terus, kenapa OJK menetapkan predikat tidak lulus kepada Bosowa Corp?
Dalam Penilaian Kembali, regulator OJK ternyata menemukan pelanggaran dari pihak Bosowa. Pelanggaran tersebut antara lain:
- Lalai dalam memberikan surat kuasa kepada tim technical assistance
- Bertindak langsung/tidak langsung untuk menghalangi masuknya investor lain ke Bank Bukopin
- Melakukan langkah untuk menggagalkan proses penyelamatan Bank Bukopin, berupa pemberian surat kuasa yang enggak sah ke OJK
- Punya kredit macet yang enggak bisa diselesaikan
Enggak heran, pihak regulator OJK menilai kalau Bosowa enggak memenuhi komitmennya sebagai pemegang saham untuk mendukung penyehatan Bank Bukopin lewat modal PUT V dan aksi private placement.
Bak drama televisi, pihak Bosowa malah menggugat OJK nih ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada Kamis (27/8) lalu. Menurut pihak Bosowa, OJK melanggar sejumlah pasal dalam SK Dekom OJK tersebut, yakni:
- Pasal 1 ayat 3, dimana Bosowa menegaskan kalau pihaknya bukan lagi pemegang saham pengendali Bukopin sejak Juli 2018 dan disebutkan kalau PSP adalah pemegang saham minimal 25 persen.
- Pasal 6, Bosowa merasa enggak pernah diberitahukan adanya penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai Kembali, meski sudah terjadi pertemuan.
- Pasal 10 ayat 2, OJK juga dinilai enggak menyatakan secara tegas faktor ketidaklulusan Bosowa
Adapun, Bosowa Corp merupakan perusahan perusahaan induk dari berbagai lini bisnis, seperti semen, logistik, media lokal, properti, hingga dealer mobil. Perusahaan yang didirikan sejak 1973 oleh Aksan Mahmud ini, juga dikenal sebagai pemegang hak eksklusif sebagai dealer resmi Mitshubisi Motors, lewat anak usahanya PT Bosowa Berlian Motors.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.