Alasan Rekening Dormant Kamu Diblokir PPATK, Cek Cara Mengaktifkannya Kembali!


Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant?

Siapa nih yang merasa gelisah ketika rekeningnya diberhentikan sementara, karena dianggap dormant? Kamu tetap bisa mengaktifikan kembali ya Be-emers! 

Baca Juga: Rekening Dapen vs Investasi Mandiri: Mana yang Lebih Aman untuk Pensiun?

Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant:
  1. Pastikan kamu sudah mengaktifkan rekening di perbankan. Caranya dapat melalui mobile banking atau langsung datang ke Cabang. Umumnya dengan aktivasi rekening dormant adalah dengan pengkinian data. Data yang perlu dibawa adalah KTP, buku tabungan, pengisian keberatan henti sementara PPATK, dan dokumen lain yang disyaratkan oleh Bank.
  2. Pengisian formulir keberatan henti sementara PPAT melalui link berikut: https://bit.ly/FormHensem
  3. Esitimasi peninjauan dilakukan selama 5 hari atau dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja
  4. Kamu bisa cek updatenya via ATM, Mobile Banking, dan mengecek langsung ke bank terkait. 


Sumber referensi:
  • Rekening Bank Diblokir PPATK, Simak Cara Aktivasi Kembali :  money.kompas.com
  • Nasib Uang di rekening Nganggur atau Dormant akan Diblokir PPATK: cnbcindonesia.com/market/
  • Perlindungan Hak dan Kepentingan Pemilik Sah Rekening Perbankan:  ppatk.go.id/siaran_pers





---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung