Proteksi Bisnis FnB dari Legalitas Usaha, HKI, hingga Sertifikasi Halal

cropped-view-businesswomen-reading-document-freepik.com

cropped-view-businesswomen-reading-document-freepik.com


Be-emers, apakah Anda punya bisnis dalam bidang Food & Beverage (F&B)?  Kesal engga jika tiba-tiba Anda menemukan brand yang kamu miliki ada di gerai non resmi dan sudah beredar tanpa seizinmu?  

Pasti kesal dong!

Namun, Be-emers harus ingat apakah semua brand dan usahamu sudah punya legalitasnya? Jika belum, sebaiknya sebelum mendirikan usaha, uruslah legalitas usahamu sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti penjiplakan brand, penjiplakan nama, dan pencemaran nama brand.

Pemaparan dari Bapak Saifullah, Ketua Asosiasi UMKM Kota Depok memberikan banyak pengetahuan tentang legalitas usaha dalam kegiatan Youngpreneur Talk bersama Bisnis Muda.


Cara Mengurus Legalitas Usaha untuk Bisnis FnB

Berikut adalah cara mengurus legalitas usaha untuk bisnis FnB yang mesti dipersiapkan:
  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Hak Kekayaan Intelektual (Merk Dagang/Jasa)
  3. Sertifikasi Halal
  4. Izin Edar, terdiri atas: Izin Edar Produk Kering (SPPIRT) dan Izin Edar Produk Basah (MD BPOM)
  5. Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (Katering, Restoran, Rumah Makan, Kedai, Cafe)
Untuk mengurus Nomor Induk berusaha, ada data yang perlu diisi dengan lengkap seperti:
  • Nama,
  • NIK,
  • Tempat Tanggal Lahir,
  • Alamat lengkap sesuai KTP,
  • Alamat Produksi (jika berbeda),
  • NPWP Email,
  • No HP,
  • Nama Usaha,
  • Produk,
  • Merek Produk,
  • Modul Usaha,
  • Omzet tahun,
  • Usaha dimulai sejak kapan.

Baca Juga: Alasan Pentingnya Sertifikasi Halal untuk UMKM


Cara Mengerus Hak Kekayaan Intelektual



Ketika kita akan mengurus Hak Kekayaan Intelektual atau pendaftaran mereka ada beberapa langkah yang perlu kita lakukan yaitu:


1.Identitas Pemohon

Untuk perorangan kamu perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lain yang sah. Untuk Badan Hukum (CV, PT) kamu perlu menyiapkan: Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen legalitas lainnya.
 

2.Label atau logo merek

Format dalam JPEG dengan ukuran maksimal 2 MB, berupa kata atau gambar atau kombinasi keduanya. Pastikan merek yang akan didaftarkan merupakan merek yang untuk dan tidak atau belum ada yang memilikinya (terdaftar).


3. Daftar Barang/Jasa

Daftar produk atau layanan yang akan dilindungi oleh merek, diklasifikasikan dalam 45 kelas sesuai Klasifikasi Nice.