Proteksi Bisnis FnB dari Legalitas Usaha, HKI, hingga Sertifikasi Halal


Cara pendaftarannya (online):

  1. Buat akun di laman merek DJKI
  2. Login dan pilih “Permohonan Online
  3. PIlih tipe permohonan dan masukkan data pemohon dan merek
  4. Masukkan data kelas dan lampirkan dokumen persyaratan
  5. Buat kode billing dan lakukan pembayaran
  6. Cek ulang dan cetak tanda terima
Sebelum mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual selalu memastikan bahwa tidak ada merek yang mirip atau identik.  

Gunakan istilah yang jelas dan spesifik untuk mendeskripsikan produk/jasa Anda. Pastikan merek yang didaftarkan tidak melanggar hak cipta atau merek lain yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Sertifikasi Halal: Kebutuhan atau Kewajiban?


Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal Gratis atau disebut SELF DECLARE diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan mendapatkan sertifikasi halal tanpa biaya.

Kriteria untuk mendapatkan Sertifikat Halal Gratis yaitu:
  1. Memenuhi kriteriia. Kriteria utamanya adalah para pelaku usaha UMKM.
  2. Memilik NIB. Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Daftar di SIHALAL. Daftarkan diri di akun sistem informasi halal (SIHALAL) pada situs ptsp.halal.go.id  atau aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps.

Syarat umum Sertifikasi Halal Gratis

  1. Produk yang dijual termasuk kategori simple dan tidak berpotensi risiko besar.
  2. Bahan baku sudah diperiksa halal dan tidak berasal dari unsur haram/naji.
  3. Tidak menggunakan proses campur silang dengan bahan haram.
  4. Proses produksi sederhana dan bebas kontaminasi najis serta bahan tidak halal.
  5. Menggunakan peralatan produksi sederhana atau manual.
  6. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan. 
Yuk, para pemilik UMKM mikro yang belum mendaftarkan diri untuk legalitas, segera mengurusnya.  Jika masih ada pertanyaan masih bisa menghubungi Bapak Saifullah, Ketua Asosiasi UMKM Kota Depok di IG UMKM Assosiasi Kota Depok.





---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung