Demonstrasi (demo) yang berlangsung pad atanggal 25 Agustus dan 28 Agustus tentunya mengingatkan kita bahwa kebebasan berpendapat sejatinya diperbolehkan dan dijamin dalam UUD 1945.
Demo merupakan bagian dari penyampaian aspirasi pendapat oleh masyarakat. Hal ini seperti ditulis di hukumonline.com, yaitu dalam Undang-Undang (UU) 28E ayat (3) UUD 1945 bahwa sejatinya seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengemukakan pendapat di muka umum.
Jika ditarfsirkan sendiri, demo merupakan kegiatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran baik secara lisan atau tulisan atau sebagainya. Tentunya, dalam pelaksanaanya kita juga perlu memerhatikan ketertiban umum.
Lalu, seperti apa penyampaian aspirasi yang diperbolehkan dan memerhatikan ketertiban umum itu?
Yuk coba pelajari caranya berikut ini:
6 Etika Menyampaikan Aspirasi atau Demo
Berikut adalah 6 ertika menyampaikan aspirasi atau demo di muka umum:
1. Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Kepada Pihak Berwajib Sesuai Aturan yang Berlaku
Be-emers, penulis waktu kuliah juga sedikit aktif di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) lho, meski bukan jadi pejabat tingginya.
Kalau mau demo, penulis beberapa kali dengar para petinggi BEM bilang, “Sudah kirim surat ke polisi?”
Nah, ternyata, seperti dikutip dari detik.com, ketika mau menyampaikan aspirasi di tempat umum, harus lapor secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Yang selambat-lambatnya adalah 3x24 jam sebelum menyampaikan aspirasi di tempat terbuka dilakukan.
2. Menyampaikan Aspirasi Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Berikut, Kecuali Sejauh 100 Meter
Dikutip dari pid.kepri.polri.go.id, tempat tersebut misalnya di rumah sakit, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, pelabuhan ataupun bandara, lingkungan istana kepresidenan, dan instalasi militer.
3. Menyampaikan Aspirasi Tidak Boleh Dilakukan di Hari Besar
Be-emers, seperti dikutip dari nasional.kompas.com, menyampaikan aspirasi selain dilarang di tempat-tempat seperti ditulis di poin dua, juga dilarang dilakukan di hari besar.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.