
Ilustrasi orang berunjuk rasa menyampaikan aspirasi (Sumber gambar : Freepik.com)
Mengutip dalam laman hukumonline.com, Eko Dahana selaku Sekretaris Tim Pelanggaran HAM Berat Komnas HAM menyatakan bahwa Komnas HAM sejak 2020 telah memiliki standar norma dan pengaturan semacam general recommended untuk hak sipil, dengan keamanan nasional di atas segalanya. Hal tersebut menyiratkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan sesuatu yang dilindungi oleh hukum.
Akan tetapi Be-emers, walaupun merupakan hak setiap orang dan dilindungi oleh hukum, kita juga harus melihat hak orang lain dan memerhatikan ketertiban umum.
Etika yang Harus Diperhatikan Ketika Menyampaikan Aspirasi
1. Tuntutan yang Disuarakan Berdasarkan Data, Fakta, dan Keresahan Masyarakat
2. Sampaikan dengan Sopan
3. Jangan Menyinggung SARA
Baca Juga: 5 Cara Mengatur Keuangan di Tengah Maraknya Aksi Demo
4 Media untuk Menyampaikan Aspirasi yang Bisa Dimanfaatkan
Ada berbagai macam media untuk menyampaikan aspirasi yang bisa kita manfaatkan. Yuk, coba manfaatkan 4 media untuk menyampaikan aspirasi berikut ini:
1. Karya Seni
Selain aspirasi tersampaikan, para penikmat seni juga dapat menikmati karya para seniman tersebut.
2. Media Sosial
Tapi ingat, tetap memakai bahasa yang sopan dan hindari SARA. Gunakanlah media sosial dengan bijak ketika memposting sesuatu.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.