KoinWorks Resmi Jadi Fintech Aggregator yang Tercatat OJK, Apa Itu?

Fintech - Canva

Fintech - Canva

Like

Dikenal sebagai platform financial technology (fintech) peer to peer lending, KoinWorks kini diketahui telah tercatat secara resmi sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) klaster aggregator tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut CEO KoinWorks Benedicto Haryono, dikutip dari Bisnis, tercatatnya KoinWorks selaku fintech aggregator di bawah PT Sejahtera Lunaria Annua, membuat perusahaan rintisan finansial ini bakal ikut serta dalam proses regulatory sandbox OJK.

Nah, dalam naungan Lunaria, KoinWorks bakal diperkenalkan sebagai ‘KoinP2P’. Adapun, perubahan status ini jadi pembuktian KoinWorks buat jadi “Super Financial App”.

KoinP2P ini nantinya tetap akan melengkapi deretan produk pengembangan aset dan KoinBisnis untuk produk pinjaman produktif dalam rangkaian layanan produk finansial di platform KoinWorks.

Selain itu, KoinP2P juga bakal berkolaborasi dengan KoinWorks untuk memasaran produk dan layanan konsumen. Perlu diketahui, sebagai penyelanggara IKD klaster Aggrregator, KoinWorks telah diperkenankanmelakukan pemasaran dan penjualan ragam produk dan layanan finansial.


Hal itu dilakukan untuk pengembangan aset atau pinjaman, guna memenuhi kebutuhan finansial para user. 

Baca juga: Dari Urusan Gaji Hingga Obligasi, Ini Fitur Terbaru dari Fintech KoinWorks

Lalu, apa itu Inovasi Keuangan Digital (IKD)?

Penyelenggaraan IKD telah diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan. Dilansir dari laman HukumOnline.com, sebenarnya IKD hanyalah terminologi OJK untuk menyebut fintech.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa IKD berfungsi sebagai wadah pertama bagi ekosistem Fintech baru dengan menggunakan regulatory sandbox.

Adapun, yang dimaksud dengan regulatory sandbox, merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Nah, lewat regulatory sandbox ini, nantinya OJK bakal mengawasi pelaku fintech model baru yang belum diakomodasi oleh kerangka hukum manapun. Regulatory sandbox tersebut juga berfungsi untuk memastikan IKD memenuhi kriterianya.

Sementara itu, dikutip dari laman OJK, kriteria sebuah IKD antara lain:
  • Bersifat inovatif dan berorientasi ke depan;
  • Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan;
  • Mendukung inklusi dan literasi keuangan;
  • Bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas;
  • Dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada;
  • Menggunakan pendekatan kolaboratif;
  • Memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.