Setelah mengetahui apa saja yang diatur dan mantap membuatnya bersama pasangan, ada beberapa hal yang harus diketahui. Melansir laman Hukumku, ini penjelasannya.
1. Keterbukaan
Diskusi sejak dini dengan pasangan adalah hal krusial, tidak boleh ada yang disembunyikan. Di sinilah sebenarnya pasangan diuji apakah sudah mengenal kondisi belahan jiwanya.Hal ini mencakup gaya hidup pasangan, cara memperlakukan uang, juga sikap jika berhadapan dengan uang berjumlah besar.
2. Kerelaan
Mengingat surat perjanjian ini nantinya terikat hukum dan tidak bisa dilanggar, maka masing-masing pihak harus rela tanpa adanya paksaan. Inilah mengapa pembicaraan mendalam dan kejujuran sangat vital.3. Bantuan Orang yang Objektif
Dalam hal ini, notaris menjadi pihak berwenang untuk membuat hingga mengesahkan perjanjian pra nikah. Notaris harus memosisikan diri sebagai pihak objektif sehingga perjanjian adil untuk suami dan istri.Lebih lanjut, nantinya perjanjian harus dicatatkan dan disahkan oleh pegawai KUA dan catatan sipil.
Di samping itu, KUHPerdata turut mengatur sejumlah hal yang dilarang dalam perjanjian pranikah:
- Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (termuat dalam Pasal 139 KUHPerdata)
- Dilarang mengurangi hak suami dalam hukum (Pasal 140 KUHPerdata)
- Di dalammya tidak boleh mengatur warisan (Pasal 141 KUHPerdata)
- Dilarang berat sebelah perihal utang (Pasal 142 KUHPerdata)
- Tidak boleh menggunakan hukum “asing” sebagai dasar hukuim perkawinan (Pasal 143 KUHPerdata)
- Seperti telah dijelaskan sebelumnya, prenupt agreement harus di bawah wewenang notaris.
- Berikut ini syarat yang harus dipenuhi:
- KTP calon suami istri, atau suami istri
- KK calon suami istri, atau suami istri
- Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
- Kutipan Akta Perkawinan
- Paspor / kitas (untuk WNA)
- Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan notaris
- Notaris akan membuatkan salinan akta
- Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Pasangan yang tinggal menetap di negara yang mana hukum pernikahan sudah sangat melindungi pasutri bisa jadi tidak menilai perjanjian pra nikah sebagai concern utama.
Namun, mencegah lebih baik daripada mengobati. Benang merahnya, Perjanjian Pra Nikah ibarat tameng apabila terjadi hal tidak menyenangkan di kemudian hari. Tentu harus ada kesepakatan yang telah dicapai agar tak ada pihak merasa dirugikan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.