Dua Perusahaan Ini Ganti Nama, Kenapa Ya?

Name - Canva

Name - Canva

Like

Sebuah nama, tentunya bisa menjadi doa dan harapan. Nama pun tentu menjadi identitas diri yang mewakili berbagai macam tujuan, hingga mengandung makna filosofis.

Terus, gimana kalau nama diubah?

Sebenarnya enggak masalah untuk mengganti sebuah nama. Namun, alangkah lebih baik perubahan nama tersebut diikuti dengan tujuan atau visi dan misi yang jelas.

Enggak cuma nama seseorang, nama sebuah usaha pun juga bisa diubah lho. Hal itu lah yang dialami sama dua perusahaan ini.
 

Toba Bara Sejahtera - TBS Energi Utama

Salah satu perusahaan tambang di Indonesia, yakni PT Toba Bara Sejahtra Tbk ternyata memutuskan untuk mengubah nama perusahaannya lho. Adapun nama baru yang digunakan yaitu PT TBS Energi Utama Tbk.

Hal tersebut, dikutip dari Bisnis, dilakukan perseroan seiring dengan perkembangan dan arah bisnisnya yang kini menjadi perusahaan energi terintegrasi. Emiten berkode saham TOBA itu akan menjadi perusahaan energi terintegrasi.


Adapun, untuk mengubah namanya, TOBA telah memproses pengurusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk berusaha (NIB). Dua dokumen itu akan disampaikan secara terpisah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI setelah diperoleh perseroan.
 

Bank Yudha Bhakti - Bank Neo Commerce

Hal serupa juga dilakukan oleh salah satu perusahaan perbankan nih, Be-emers. Dilansir dari Bisnis, PT Bank Yudha Bhakti Tbk. telah mengubah namanya menjadi PT Bank Neo Commerce Tbk.

Hal itu dilakukan oleh bank berkode saham BBYB tersebut untuk memperkuat perseroan untuk bertransformasi menjadi digital bank. Adapun, transformasi bisnis dan digital yang sudah dimulai sejak tahun lalu itu, masuk dalam dalam rencana strategis perseroan untuk lima tahun ke depan.

Pengembangan digital tersebut antara lain:
  • Aplikasi mobile banking dan internet banking yang akan diluncurkan pada semester II ini.
  • Open banking dan open API

Terkait perubahan nama, pihak BBYB menyatakan bahwa enggak ada dampak kejadian, informasi fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik.