Hore.. Keringanan Iuran BPJamsostek Hampir Gratis!

Insurance - Canva

Insurance - Canva

Like
Di tengah pandemi Covid-19 yang enggak tahu kapan berakhirnya ini, berbagai stimulus berupa keringanan terus diupayakan oleh pihak pemerintah. Tak terkecuali, dalam hal perlindungan para pekerja.

Nah, ada kabar baik nih buat kamu, Be-emers. Terdapat keringanan iuran untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga 99 persen! Apalagi, keringanan itu diketahui enggak mengurangi manfaat yang diberikan ke peserta lho.

Dikutip dari laman Bisnis, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyatakan bahwa keringanan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, relaksasi tersebut berlaku selama enam bulan, yakni sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. Keringanan yang tertera dalam PP tersebut antara lain:
  • Kelonggaran batas waktu pembayaran
  • Keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen.
  • Keringanan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99 persen, yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022,
  • keringanan denda menjadi 0,5 persen.

Menurut Agus, kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh.

Adapun, buat kamu yang belum jadi peserta di BP Jamsostek, momen ini bisa kamu manfaatkan untuk mendaftarkan diri. Soalnya, iurannya pun juga terjangkau.