Kedua, keberadaan UU ini juga sekaligus menjawab pertanyaan dari publik internasional tentang regulasi perlindungan pekerja rumah tangga, karena secara global, sudah ada konvensi ILO 189 yang menjadi panduan setiap negara.
Sementara substansi ketiga adalah pekerja rumah tangga akan mendapatkan jaminan sosial dan hak kerja di dalam negeri.
Substansi berikutnya adalah dengan disahkan UU ini, semakin meningkatkan posisi tawar buruh migran PRT saat bekerja di luar negeri sehingga bisa mendapatkan kontrak dan perlindungan yang setara dengan UU di negara asalnya.
Adapun substansi kelima, berkaitan dengan substansi keempat di atas, ada asas resiprositas di mana Indonesia dapat meminta negara lain untuk melindungi pekerja migran PRT asal Indonesia.
Be-emers, saya dan mungkin kita semua berharap para pekerja rumah tangga bisa mendapatkan perlindungan yang memadai serta upah yang lebih layak, setelah UU ini disahkan kelak. Semoga disahkan ya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.