3. Pelecehan Seksual
Cara ini sempat heboh beberapa tahun silam.Kalau tidak salah pernah terjadi pada salah seorang warga di Surakarta, Jawa Tengah.Dia diteror oleh penagih pinjaman daring dengan cara foto-fotonya diunggah ke media sosial. Tidak hanya foto, tapi juga narasi-narasi tidak patut juga turut menyertai pengunggahan foto tersebut.
Selidik punya selidik, rupanya pelakunya adalah agen pinjaman daring. Dia melakukan hal itu karena korban telat membayar pinjaman selama 2 hari. Informasi dari korban, diketahui bahwa dia meminjam sebesar Rp1 juta namun Cuma mendapatkan Rp680.000. akan tetapi, korban mesti mengembalikan pinjaman sebesar Rp1,054 juta.
Selain modus menyebarkan foto korban ke media sosial, pinjaman ilegal juga kerap menyebar foto pribadi peminjam dana yang tersimpan di ponsel pribadinya. Aneka foto itu disebarluaskan ke beragam grup whatsapp agen penagihan dan diiringi oleh bermacam-macam komentar yang tidak senonoh.
Sedikit saran, jika Be-emers atau kerabat kenalannya terlanjur meminjam dari platform dah mengalami hal-hal tidak menyenangkan seperti yang telah dipaparkan, sebaiknya melaporkan ke berbagai pihak berwenang seperti OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) dan Kepolisian.
Menurut penulis, jika ingin melakukan peminjaman, manfaatkan platform yang legal, yang sudah terdapftar di asosiasi. Namun kalau sudah terlanjur, dan ingin menghindari penagihan yang brutal, tentu saja mesti membayar tepat waktu kalau bisa segera dilunasi.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.