Dua Perusahaan Ritel Ini Kena Gugatan PKPU Nih!

Supermarket - Freepik

Supermarket - Freepik

Like

Utang itu memang enggak bisa disepelekan nih. Soalnya, utang adalah kewajiban yang harus kita lunasi.

Kalau enggak, kamu bisa kena masalah lho. Di sisi lain, rasa percaya orang lain terhadap kamu pun bakal berkurang kalau kamu lalai dalam melunasi utang.

Hal itu lah yang kira-kira terjadi sama dua perusahaan ritel besar di Indonesia, yakni ACE Hardware dan Jaringan Ritel CT Corp. Dilansir dari laman Bisnis, kedua perusahaan tersebut kena gugatan terhadap penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Adapun, dikutip dari Hukumonline.com, PKPU merupakan sebuah prosedur yang dilakukan debitur untuk terhindar dari kepailitan atau bangkrut.

Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur yang memperkirakan enggak bisa melanjutkan bayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo, bisa mengajukan PKPU.


Nah, perusahaan yang mengajukan PKPU ini bertujuan supaya bisa mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditor, baik kreditor preferen maupun konkuren.

Baca Juga: Strategi di Tengah PSBB, Hypermart (MPPA) Gandeng Shopee?
 

Ace Hardware

Di penghujung tahun ini, PT Ace Hardware Indonesia Tbk harus dapat kabar yang kurang menyenangkan. Emiten berkode saham ACES ini digugat oleh Wibowo and partners terkait PKPU, Selasa (6/10) kemarin.

Tahun ini bisa dibilang jadi tahun yang cukup memberikan tantangan buat Ace Hardware, Be-emers.

Pasalnya, di semester pertama 2020, ACES mengalami kinerja yang kurang memuaskan nih. Emiten yang masuk dalam geng indeks LQ45 di bursa ini mencatatkan penurunan penjualan bersih sebesar 7,86 persen.

Enggak cuma itu, laba berjalan ACES pun turun 23,8 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya. Meski begitu, total aset dan liabilitasnya masih bisa berhasil tumbuh kok.

Di sisi lain, terkait utang, ACES justru diketahui enggak punya uatang bank sama sekali lho. Meski begitu, perusahaan ritel ini rupanya punya utang usaha yang terdiri atas utang usaha pihak berelasi sebesar Rp55,72 miliar dan utang usaha pihak ketiga senilai Rp103,59 miliar.
 

Transmart (CT Corp)

Salah satu lini usaha ritel milik CT Corp, yakni Transmart juga kena masalah yang sama nih, Be-emers. Diketahui, PT Trans Retail Indonesia lagi menghadapi gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Tritunggal Adyabuana.

Sebagai menggugat, Tritunggal Adyabuana meminta agar termohon PKPU Trans Retail Indonesia berada dalam status PKPU Sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU diucapkan.

Selain itu, pihaknya juga meminta seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU pemohon PKPU.

Meski begitu, dalam daftar perkaranya, enggak disebutkan secara detail soal klaimnya. Adapun, sidang perdana terhadap gugatan ini bakal berlangsung hari ini (8/10).