Angka gugatan perceraian meningkat pada masa pandemi Covid meningkat di beberapa Pengadilan Agama. Pada akhir-akhir ini, media masa dihebohkan oleh banyaknya pasangan suami istri yang ingin mendaftar gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
Mentri Agama RI Fachrul Razi menyatakan, ia belum mendapatkan laporan khusus terkait meningkatnya angka perceraian di Pengadilan Agama akibat pendemi Covid. Direktorat Jendaral Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MAR) Aco Nur menduga hal itu dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Memang, banyak hal yang dapat menjadi alasan perceraian. Salah satunya, faktor internal keluarga dari komunikasi yang tidak maksimal antara suami dan istri, itu juga menjadi perhatian.
Selain itu, faktor eksternal juga dapat menjadi alasan dibalik maraknya kasus perceraian yang terjadi . Terbatasnya ruang gerak selama pandemi menyebabkan kejenuhan tersendiri.
Enggak cuma itu, faktor ekonomi juga menjadi alasan kuat banyaknya pasangan yang memilih untuk berpisah. Mengingat banyaknya karyawan yang terpaksa harus kehilangan pekerjaan akibat pandemi.
Mayoritas penggugat perceraian yang masuk pada catatan Pengadilan Agama adalah perempuan dikarenakan mereka mengagap perekonomiannya sangat menurun derastis, maka dari itu mereka memilih jalan untuk bercerai dengan suaminya.
Untuk memperkecil resiko perceraian seharusnya dari pemerintah secepatnya menghentikan penularan COVID-19 dan peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk sadar dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ada, untuk selanjutnya pasca Pandemi Covid 19 lapangan pekerjaan sangatlah dibutuhkan agar perekonomian masyarakat bisa pulih kembali.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.