Cukai Rokok Naik 12,5%, Gimana Dampaknya ke BPJS Kesehatan?

Cigarette - Canva

Cigarette - Canva

Like

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan tarif cukai rokok bakal naik 12,5 persen pada 1 Februari 2020 mendatang. Kenaikan tarif cukai tersebut alhasil memberikan dampak yang beragam.

Kalau dilihat dari pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat tergelincir akibat sentimen kenaikan tarif cukai rokok ini lho, Be-emers. Hingga penutupan bursa Kamis (11/12), IHSG terkoreksi  0,18 persen, dan parkir di  level 5.933,70.

Nah, itu yang terjadi di pasar saham. Gimana dengan di sektor lain?

Rupanya, kenaikan tarif cukai rokok itu juga berpengaruh ke BPJS Kesehatan lho, Be-emers.

Diketahui dari laman Bisnis, BPJS Watch memprediksi kalau alokasi pajak rokok buat program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN akan bertambah hingga Rp8 triliun seiring naiknya cukai rokok. Meski begitu, eksekusi penarikan pajak rokok masih jadi kendala.


Baca Juga: Enggak Semua Peserta BPJS Kesehatan Dapat Vaksinasi Gratis! Kok Bisa?

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, kenaikan cukai rokok akan turut memengaruhi besaran alokasi pajak rokok untuk program JKN. Kok bisa?

Soalnya, asuransi sosial itu memperoleh pendapatan dari barang yang dinilai bisa mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat.

Lebih jelasnya sih, kalau dilihat dari Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemda wajib mengalokasikan sebagian pajak rokok ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk penyelenggaraan JKN.

Jadi, 10 persen dari total cukai rokok merupakan pajak rokok yang diserahkan kepada pemerintah daerah. Kemudian, dana yang harus dialokasikan ke JKN sebanyak 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok.

Nah, setelah tarif cukai rokok naik, Timboel pun memprediksi pendapatan JKN dari pajak rokok pun bisa bertambah hingga Rp7-Rp8 triliun lho!

Nah, jumlah tersebut dinilai besar buat mendorong kesehatan keuangan BPJS Kesehatan nih.

Meski begitu, sejauh ini alokasi alokasi pajak rokok untuk JKN belum pernah mencapai jumlah yang sesuai ketentuan Perpres 82/2018.

Belum lagi, kemauan pemerintah daerah untuk mengalokasikan pajak rokok bagi JKN selalu menjadi kendala menahun. Makanya, ia pun berharap, ke depannya, sudah enggak ada lagi alasan Pemda buat mengabaikan amanat Perpres 82/2018 tersebut.

Baca Juga: Bakal Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa Itu?