Benarkah Investasi Saham Itu Judi?

Bisnis Muda
Like

Saya sering sekali mendengar komentar negative mengenai investasi di Pasar Modal yang disebut dengan istilah “main saham” dipersamakan dengan main judi oleh teman-teman terutama dari para orang tua yang awam dengan investasi di Bursa Efek / Pasar Modal (Stock Exchange).

Mereka biasanya mendapatkan informasi yang menyesatkan dari orang-orang yang sama sekali tidak pernah berinvestasi di pasar modal, atau mengetahui sedikit informasi mengenai saham namun tidak mengerti how stock market works atau golongan yang berinvestasi saham namun hanya menanamkan modalnya pada saham emiten tertentu berdasarkan informasi “konon katanya” atau bahkan yang hanya asal saja memilih saham tanpa modal pengetahuan yang memadai yang seringkali berujung rugi. 

Hasil buruk dari perbuatan ugal-ugalan saat berinvestasi saham yang sejatinya adalah konsekuensi logis dari perbuatan mereka sendiri, seringkali berujung mengkambing-hitamkan Pasar Modal dan menyebutnya sebagai perjudian (untung tidak disebut pesugihan).

Saya sendiri sudah lima tahun menabung dalam bentuk saham yang saya beli di Bursa Efek Indonesia sejak masih berkuliah di Fakultas Hukum yang kebetulan jurusan saya adalah hukum bisnis dan belajar mengenai hukum pasar modal. 

Berangkat dari keingintahuan saya mengenai hukum pasar modal hingga tertarik mempelajari lebih dalam mengenai seluk beluk dan praktik transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), akhirnya saya memutuskan terjun langsung menjadi investor ritel di pasar modal. 


Setelah 5 tahun berinvestasi di Pasar Modal Indonesia dan merasakan cuan dari instrument investasi bernama saham, akhirnya saya mengambil kesimpulan bahwa asset class ekuitas (saham) yang ditawarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki potensi pertumbuhan paling tinggi dari asset class lainnya seperti obligasi dan setara kas (instrumen pasar uang). Hal tersebut berbanding terbalik dari penuturan kaum pessimist yang senantiasa menyebutkan main saham adalah judi.

Agar kaum yang percaya investasi di Pasar Modal adalah judi mendapatkan sedikit titik terang, izinkanlah saya bercerita dari sisi keilmuan saya mengenai saham. Jadi begini manteman, bagi sebagian besar orang-orang yang mengerti saham, instrumen ini dipahami sebagai surat berharga yang merupakan bukti penyertaan atau kepemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan. Saham yang diperdagangkan di suatu Bursa Efek (Stock Exchange) bukan instrument investasi bodong lho, karena diatur dan ada dasar hukumnya.

Nah biar lebih clear mengenai definisi saham dari legal standpoint, saya merujuk kepada buku “Business Law: Edition 3” yang ditulis oleh David Kelly, Ruby Hammer dan John Hendy. Disebutkan bahwa ada 3 unsur yang melekat dalam saham, yakni:

a. Liability

Nilai nominal saham biasanya ditentukan oleh besarnya jumlah nilai yang harus disetorkan oleh pemegang saham kepada aset perseroan. Pemegang saham harus membayar setidaknya sejumlah nilai nominal penuh untuk setiap saham yang diterbitkan untuk mereka (saham ini adalah saham yang diterbitkan tidak dengan diskon), tetapi biasanya perseroan menerbitkan saham premium, yang lebih dari nilai nominal saham.

Kemudian pemegang saham tersebut akan bertanggungjawab untuk membayar sejumlah saham yang dimilikinya di atas atau di bawah nilai nominal. Kelebihan tersebut akan menjadi bagian dari modal perseroan dan dimasukkan ke dalam nilai saham premium.

b. Interest

Definisi hukum biasanya menyatakan bahwa saham adalah salah satu bentuk kekayaan, yang mewakili kepentingan-kepentingan dalam perseroan yang sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Definisi hukum tersebut biasanya tidak begitu jelas menguraikan tentang sifat kepentingan tersebut.

Hal yang jelas dalam definisi hukum tersebut adalah, sebagai konsekuensi dari pemisahan personalitas, saham tidak mewakili, dengan cara menyatukan saham-saham, atas tuntutan-tuntutan terhadap aset yang dimiliki oleh perseroan. Hak yang dimiliki oleh pemegang saham bukanlah hak untuk memiliki dan mengendalikan aset permodalan yang dioperasikan oleh perusahaan, tetapi lebih merupakan hak untuk menerima sebagian keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan aset-aset perusahaan.

c. Mutual Covenants

Section 14 of the Company Act 1985 (Inggris) menyatakan bahwa akta pendirian dan anggaran dasar, ketika didaftarkan, mengikat setiap anggota perseroan dan di dalamnya terdapat kesepakatan-kesepakatan setiap anggota untuk mencermati setiap ketentuan yang ada dalam akta pendirian dan anggaran dasar. Dari aturan diatas, dapat disimpulkan bahwa akta pendirian dan anggaran dasar merupakan perjanjian yang lahir dari Undang-Undang (statutory contract).

Section 182 of the Company Act 1985 (Inggris) menyatakan bahwa saham merupakan kekayaan personal dan dapat dialihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Meskipun demikian, di dalam anggaran dasar Perusahaan tertutup cenderung membatasi pengalihan saham di dalam kelompok yang tertutup, tetapi dalam kasus dimana Perusahaan terbuka/publik saham merupakan aspek penting karena investasi investor yang diwakili perseroan terbuka untuk direalisasikan dengan segera, dan pada akhirnya saham-saham tersebut dapat dialihkan dengan bebas berdasarkan prosedur yang sesuai dnegan ketentuan yang diatur oleh perseroan itu.

Di Indonesia sendiri Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tidak menjelaskan spesifik definisi saham. Namun apabila kita membaca dan memahami secara seksama UU No.40 Tahun 2007 dapat kita simpulkan bahwa saham adalah bagian dari modal dasar Perseroan, sebagaimana yang dijabarkan pada pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1 angka 1 UUPT:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.” 

Dan Pasal 31 ayat (1) UUPT:
“Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.”

Serta Pasal 7 ayat (2) UUPT:
“Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.”

Sementara Pasal 51 UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa kepada pemegang saham diberi pemilikan saham yang dimilikinya. Kemudian Pasal 52 ayat (1) UU PT menentukan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; dan
3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.


Merujuk ke Pasal 52 ayat (2) UU Perseroan Terbatas menyangkut hak-hak tersebut, hanya berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. Pasal 52 ayat (3) UU PT menentukan bahwa hak-hak tersebut tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditentukan UU PT.

Pada Pasal 52 ayat (4) UU PT menjelaskan bahwa setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. Sedangkan dalam kasus saham dimiliki oleh lebih dari satu orang menurut Pasal 52 ayat (5) UU PT, hak yang timbul dari saham digunakan dengan cara menunjuk satu orang sebagai wakil bersama.

Ribet ya :) tapi begitulah rigid-nya pengaturan saham di negara kita Republik Indonesia, jadi bukan bodong-bodong juga bukan kaleng-kaleng.

Ada pun mengenai perlindungan hukum terhadap investor di Pasar Modal diatur dalam Undang-undang Nomer 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia yang merupakan penyedia layanan sekaligus Self-Regulatory Organisation (SRO) dengan seperangkat pengaturannya juga memiliki kewenangan untuk memonitor / mengawasi semua kegiatan di Bursa Efek Indonesia.

Apabila ada kegiatan bagi para pelaku Pasar Modal yang dapat merugikan investor maka OJK dan / atau BEI dapat menghentikan kegiatan tersebut dan diperkenankan menjatuhkan hukuman bagi para pelaku, begitu pula apabila tindakan merugikan investor dikategorikan sebagai kejahatan pasar modal maka dapat pula diproses secara hukum oleh apparat penegak hukum dan Lembaga peradilan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Saya pun semakin yakin berinvestasi di Pasar Modal di Indonesia sejak hadirnya Securities Investor Protection Plan (SIPF) di bawah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI). SIPF didirikan untuk memberikan perlindungan investasi atau menyelesaikan masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Setelah teman-teman mengetahui dasar hukum saham dan pasar modal di Indonesia, tentu saja tidak bisa serta merta membuat teman-teman yang ingin berinvestasi di Pasar Modal langsung menjadi investor seperti Warren Buffet yang kaya raya begitu saja, karena modal nekat dan sejumlah uang saja tidak cukup untuk berinvestasi di Pasar Modal. Apalagi ternyata jika modal uangnya teman-teman untuk berinvestasi di Pasar Modal berasal dari pinjaman atau dari uang yang seharusnya digunakan untuk makan atau membayar kontrakan.

Teman-teman harus menggunakan uang yang tidak akan dibutuhkan dalam waktu dekat, paling tidak lebih dari 2 tahun. Kenapa harus selama itu? Teman-teman harus sadar bahwa setiap investasi itu memiliki risiko, sekalipun dilindungi oleh Undang-Undang namun tentu saja risiko investasi di Pasar Modal tetap ada, salah satu contoh risiko tersebut adalah apabila sewaktu-waktu saham yang teman-teman pilih ternyata terdepresiasi karena kondisi pandemik, teman-teman tidak perlu panik dengan menjual saham tersebut di saat harganya turun karena kalo dijual pas harganya turun bukannya cuan tapi justru realisasi kerugian.

Nah buat teman-teman yang menggunakan uang panas alias uang yang diperlukan dalam waktu dekat misal karena mendadak uangnya harus ditarik untuk membayar kontrakan atau untuk makan dan keperluan sehari-hari lainnya, kalo sudah begini wajar saja banyak orang-orang meletakan stigma Investasi Saham itu adalah judi, karena perilaku-perilaku seperti ini.

Sekali lagi saya mengingatkan teman-teman menyisihkan uang khusus investasi untuk jangka Panjang yang juga harus disertai dengan belajar tentang pasar modal sehingga memiliki kemampuan menganalisa yang baik, jangan lupa juga selalu update informasi dan agile dalam menghadapi kondisi ekonomi yang fluktuatif.

Dengan mengkondisikan diri kalian demikian, percayalah bahwasanya asumsi teman-teman tentang pasar modal adalah judi akan hilang dengan sendirinya, dan yang benar adalah risiko investasi yang ada akan dijawab dengan risk management yang baik. Saya sendiri sudah melakukannya, bagaimana dengan kamu?

Happy investing, salam cuan!