Garuda Indonesia (GIAA) Putus Kontrak Pesawat Bombardier, Ini Alasannya

Airplane - Canva

Airplane - Canva

Like

Maskapai penerbangan pelat merah, Garuda Indonesia (GIAA) dikabarkan telah menghentikan kontrak 12 pesawat Bombardier CRJ 1000 nih, Be-emers. Keputusan itu pun ternyata mendapat dukungan penuh dari Menteri BUMN Erick Thohir lho!

Hmm.. kenapa ya?

Diketahui dari laman Bisnis, langkah tersebut dinilai jadi bagian dari upaya efisiensi dari maskapai dengan kode saham GIAA itu. Bagi Erick, kini GIAA sudah sesuai dengan arahan Kementerian BUMN.

Efisiensi tersebut juga mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai. Hal itu pun, menurut Erick, menjadi kunci di segala lini Garuda Indonesia.

Baca Juga: Optimis Kinerja Tumbuh, Garuda Indonesia (GIAA) Andalkan Bisnis Ini
 

Garuda Indonesia Jadi Perusahaan dengan Beban Leasing Paling Tinggi di Dunia

Selain karena Covid-19, ada fakta menarik nih yang juga jadi salah satu alasan efisiensi tersebut dilakukan di tubuh Garuda Indonesia.


Ternyata, berdasarkan data yang dipegang Erick, Garuda Indonesia merupakan salah satu perusahaan penerbangan dengan beban leasing atau sewa pesawat paling tinggi di dunia lho! Bahkan, bebannya hingga sebesar 27 persen.

Makanya, Erick setuju banget kalau Garuda Indonesia memutuskan untuk mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1000 ke pihak Nordic Aviation Capital (NAC). Pengembalian itu juga sekaligus mengakhiri kontrak kerjasamanya, lebih cepat dari jatuh temponya yakni pada 2027 mendatang.

Sebenarnya sih, kata Erick, proses negosiasi yang dilakukan Garuda Indonesia dan NAC untuk penghentian sewa 12 pesawat Bombardier tersebut sudah terjadi berulang kali lho!

Namun, permintaan tersebut sempat berulang kali juga ditolak. Alhasil, pihak Garuda Indonesia pun akhirnya memutuskan secara sepihak deh, Be-emers.
 

Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Di sisi lain, Erick juga mengatakan kalau penghentian kontrak dengan NAC itu terkait dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hasil penyelidikan Serious Fraud Office (SFO) Inggris, yang mana terdapat indikasi tindak korupsi oleh Garuda Indonesia nih.

Sebelumnya, terdapat indikasi tindak pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia saat proses pengadaan pesawat. Pihak SFO menyatakan kalau Garuda Indonesia pernah memesan pesawat CRJ Bombardier dengan pengiriman pertama pada 2012.

Baca Juga: Dari Gugatan Kasus Suap Hingga Kinerja Kuartal III/2020, Ada Apa dengan Garuda Indonesia?

Diketahui, Garuda Indonesia telah menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada itu pada Oktober 2012. Sedangkan NAC terakhir mengirimkan pesawat Bombardier CRJ1000 pada Desember 2015 lalu.

Kalau menurut pengamat penerbangan Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soedjatman, dikutip dari Bisnis, jika penjualan pesawat Bombardier terbukti dilakukan secara enggak wajar atau terindikasi korupsi, maka secara hukum dagang, hal itu bisa dinegosiasikan atau bahkan dibatalkan lho!

Adapun, hingga saat ini, pihak SFO belum lagi memberikan komentar lebih lanjut terkait keputusan Garuda Indonesia nih, Be-emers.