Ini Ketentuan dan Keuntungan Pajak Final Dividen 0%

Money - Canva

Money - Canva

Like

Dalam UU Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law, dividen yang diberikan oleh suatu perusahaan bakal enggak kena pajak lho!

Jadi, UU tersebut mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri. Hal itu berlaku sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, ada sejumlah ketentuan juga nih dalam hal pembayaran dividen melalui KSEI.

Berdasarkan Bab III Pasal 4, ketentuan tersebut antara lain:
  • Bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat Pajak 0 persen pada Daftar Pemegang Saham (DPS Final) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
     
  • Pemegang rekening yang mempunyai nasabah individu asing yang menghendaki dikenakan pajak sesuai tingkat pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri maka wajib melakukan upload NPWP dan KITAS / KITAP yang masih berlaku di C-BEST paling lambat 3 hari kerja setelah record date.
     
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi wajib menyetorkan Pajak Penghasilan atas dividen diatas secara mandiri.

Jadi, intinya sih, selama dividen tersebut dibagikan di dalam negeri, hal itu dibebaskan pajak. Namun, untuk wajib pajak buat perorangan, hal itu masih harus menunggu peraturan pelaksana terlebih dahulu nih, Be-emers.


Menurut Direktur Panin Asset Management Rudiyanto, dikutip dari Bisnis, setelah peraturan diterbitkan, maka dividen yang terlanjur dipotong dapat direstitusi. Sementara itu, untuk dividen luar negeri, terdapat syarat dan ketentuan sendiri.

Baca Juga: Dividen Bebas Pajak, Enaknya Pilih Instrumen Investasi Apa Ya?
 

Keuntungan Bebas Pajak Dividen

Rudiyanto menilai, dengan adanya asumsi pemulihan ekonomi, maka bebas pajak dividen ini manfaatnya bakal semakin terasa. Terlebih, keuntungan tersebut bakal terasa bagi sektor ataupun emiten yang bisa mempertahankan atau meningkatkan kinerjanya.

Enggak hanya itu, regulasi tersebut juga dinilai bakal memberikan insentif luar biasa bagi perusahaan di luar negeri untuk mendirikan holding perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia.

Terlebih, relaksasi PPh menurutnya dapat memberikan insentif supaya dana dari dividen tetap di Indonesia. Hal itu baik untuk perusahaan terbuka maupun perusahaan terbatas biasa.

Sementara itu, menurut Analis Panin Sekuritas William Hartanto, kebijakan tersebut bisa berpotensi mendongkrak minat investasi. Dengan begitu, sentimen tersebut juga bakal berdampak positif buat iklim investasi di Indonesia.

Buat kamu yang punya cerita, opini, atau artikel menarik lainnya, yuk daftar dan share tulisan kamu di Bisnis Muda sekarang!