Bagaimana Cara Mengurus Asuransi Kerabat yang Telah Meninggal Dunia? Yuk, Simak Penjelasannya di Sini

Financial - Canva

Financial - Canva

Like

Kehilangan kerabat tentu nya menjadi hal yang menyedihkan. Asuransi merupakan sebuah penjaminan sesuatu atau seseorang terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Ada beberapa jenis asuransi, salah satunya yaitu asuransi jiwa. 

Sesuai dengan namanya, asuransi ini ruang lingkupnya menjamin seseorang. Bagi seseorang dengan ahli waris, asuransi ini sangat penting untuk dimiliki. Perlu dipahami juga bahwa klaim asuransi jiwa dapat dilakukan kapan pun.  

Tentu nya kita sebagai kerabat, saudara atau keluarga harus menyelesaikan urusan yang tertinggal selama hidupnya agar dilapangkan kuburnya dan terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan.

Bagaimana dengan seseorang yang mempunyai asuransi lalu meninggal dunia? Jika pemegang polis meninggal dunia, maka kerabat atau ahli waris juga dapat mengajukan klaim untuk asuransi jiwa. Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu :
  1. Formulir pengajuan klaim meninggal dunia
  2. Formulir surat keterangan dari dokter untuk klaim meninggal dunia
  3. Akta kematian dari pemerintah setempat
  4. Surat keterangan bukti pemakaman atau kremasi
  5. Surat keterangan dari pihak kepolisian, jika disebabkan oleh kecelakaan
  6. Surat keterangan dari kedutaan besar, jika meninggal dunia di luar negeri
  7. Fotokopi KTP dan KK
  8. Polis asli, jika ada tambahkan fotokopi surat perubahan nama tertanggung dan penerima manfaat 
  9. Dokumen lain yang diperlukan

Prosedur pengajuan Klaim Meninggal Dunia:
  1. Pengaju klaim adalah Ahli Waris yang tercantum pada polis
  2. Ahli waris dapat mengajukan klaim dengan syarat usia Ahli Waris saat akan mengajukan klaim sudah mencapai 18 tahun. 
  3. Jika masih berusia kurang dari 18 tahun yang dianggap belum cakap hukum maka klaim secara otomatis dapat diajukan oleh orang tua yang masih hidup. 
  4. Jika orang tua sudah meninggal dunia maka diperlukan Surat Pengampunan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. 
  5. Apabila kedua orang tua telah bercerai maka yang berhak mengajukan klaim adalah orang tua yang ditunjuk untuk menjadi Wali pada Akta Perceraian atau Surat Keputusan Pengampunan dari Pengadilan Negeri. 
  6. Jika Ahli Waris telah meninggal dunia dan tidak pernah dilakukan perubahan Ahli Waris selama Tertanggung masih hidup, maka yang berhak menerima manfaat klaim meninggal dunia adalah ahli waris dari Ahli Waris polis yang diatur dalam Undang-Undang. 
 

Penentuan penerima manfaat asuransi jiwa tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 38 KUH Perdata, disebutkan bahwa ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan. Hubungan darah tersebut bisa keturunan langsung, saudara, atau keturunan dari saudara.


Apabila digolongkan, ada empat golongan ahli waris berdasarkan prioritasnya, yaitu:
  1. Golongan I: Suami/istri yang masih hidup dan anak (keturunan langsung).
  2. Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Meski demikian, ahli waris (menurut hukum waris) tidak berarti otomatis menjadi penerima manfaat asuransi jiwa. Penerima manfaat dalam asuransi jiwa adalah ahli waris yang ditunjuk oleh pemegang polis untuk menerima uang pertanggungan dan namanya disebutkan dalam polis asuransi jiwa.

Jika dalam satu keluarga terdiri dari satu istri dan beberapa anak, ada kemungkinan, bisa semua atau hanya beberapa saja yang menjadi penerima manfaat sesuai yang disebutkan dalam polis asuransi jiwa.

Insurable interest tidak hanya terjadi karena hubungan keluarga, tapi bisa juga terjadi antara seorang individu dengan Lembaga.

Berapa lama proses klaim verifikasi asuransi?

Proses verifikasi dan analisis hingga keputusan perusahaan asuransi dalam membayar klaim memiliki waktu yang berbeda-beda. Mulai dari 7 hari kerja hingga 14 hari kerja semua tergantung oleh kebijakan dari perusahaan asuransi masing-masing. 

Namun, yang perlu menjadi perhatian bahwa proses klaim baru dapat dilakukan setelah perusahaan asuransi menerima seluruh dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan klaim. 

Pada kasus tertentu dimungkinkan untuk dilakukan verifikasi/investigasi yang memerlukan waktu lebih dari 14 hari bahkan sampai 60 hari ketika ditemukan data yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Begini Cara Urus Rekening Kerabat yang Sudah Meninggal