Begini Cara Urus Rekening Kerabat yang Sudah Meninggal

sumber: pexels

sumber: pexels

Like

Umur memang tidak dapat diprediksi. Kematian bisa datang kapan saja, termasuk kehilangan anggota keluarga.

Ditinggalkan keluarga selama-lamanya memang berat untuk dihadapi dan diatasi. Selain mengatasi kesedihan dalam hati, ada juga hal hal fisik yang harus diurus. Salah satunya adalah aset mendiang yang harus diurus seperti penutupan dan penarikan rekening tabungan bank.

Rumitnya prosedur dan persyaratan untuk mengurus hal tersebut tak jarang jadi permasalahan. Bahkan beberapa kasus, prosedurnya bisa memakan waktu yang lama.

Namun, sebenarnya mengurus rekening bank kerabat yang sudah meninggal dunia itu mudah. Asalkan semua berkas yang dibutuhkan sudah disediakan. Simak cara menutup rekening kerabat yang telah meninggal sebagai berikut.

Baca Juga: Dapat Warisan? Jangan Bingung! Yuk, Kelola Biar Enggak Gampang Habis



1. Hubungi Bank
Tidak semua bank punya kebijakan yang sama. Tiap bank punya kebijakan yang berbeda untuk melakukan penutupan dan pencairan dana kerabat yang meninggal. Untuk menghindari kesalahpahaman dan kerepotan di tengah proses pencairan, sebaiknya hubungi terlebih dahulu pihak bank tentang bagaimana prosedur dan syarat syarat yang diperlukan. 

Upayakan datang langsung ke kantor cabang agar penjelasan lebih lengkap. Selain itu, akan lebih leluasa jika mau tanya tanya. Namun bila berhalangan, bisa juga menghubungi melalui call center bank terkait.

2. Lengkapi Persyaratan
Selanjutnya, lengkapi persyaratan terutama dokumen bukti ahli waris. Jika peryaratan sudah lengkap dibawa, maka proses penutupan dan pencarian akan lebih cepat dan mudah. Beberapa persyaratan yang dibutuhkan adalah:

- Kartu identitas pemilik ahli waris, berupa KTP yang masih berlaku
- Buku tabungan asli mendiang
- KTP mendiang dan fotokopi
- Fotokopi surat kematian dengan legalisir lurah serta camat
- Surat keterangan dan pernyataan ahli waris asli dan sudah disahkan oleh lurah serta camat. (beberapa bank memiliki form tersendiri),
- Fotokopi akta kematian
- Fotokopi akta perkawinan dan atau Buku Nikah atau Akta kelahiran
- Kartu Keluarga mendiang dan ahli waris
- Surat kuasa pencairan dana asli dari ahli waris kepada pihak penerima yang telah disetujui.

Perlu diingat kembali, kebijakan dan persyaratan tiap bank bisa berbeda beda. Ada beberapa bank yang membutuhkan persyaratan wajib seperti syarat pengesahan surat hak ahli waris oleh notaris. Biasanya syarat ini dibutuhkan untuk pencairan dana dengan nominal besar. Akta Keterangan Waris bila simpanan di atas Rp 10 juta, ada juga syarat surat yang menerangkan bahwa ahli waris tidak akan menuntut bank jika terjadi sengketa di kemudian hari dengan tanda tangan semua ahli waris dan diberi meterai.

3. Tutup Rekening
Untuk mencairkan dana, rekening harus ditutup terlebih dahulu. Pihak bank biasanya akan mengenakan biaya penutupan yang harus dibayarkan ahli waris.

Nominal biaya penutupan rekening di setiap bank pun berbeda beda. Namun kebanyakan bank menetapkan biaya penutupan rekening tabungan mulai dari seratus ribu rupiah. Untuk keterangan lebih jelasnya, tanyakan pada pihak bank terkait. 

4. Pencairan Dana
Setelah menyerahkan semua berkas persyaratan dan melakukan penutupan rekening, bank akan memproses pencairan dana. Namun biasanya dana tidak bisa langsung cair saat itu juga. Butuh beberapa waktu untuk bank memproses keabsahan ahli waris. Kebijakan bank mempengaruhi proses terakhir ini. 

Tidak disarankan menggunakan perantara dalam pengurusan hal yang sangat penting ini. Lebih baik meluangkan waktu dan tenaga demi keamanan dan kepastian. Hal yang biasanya menjadi penghambat proses pencairan biasanya berkas persyaratan yang kurang lengkap.

Selain itu, dalam kasus pencairan aset tertentu seperti deposito, mungkin ada kelalaian mendiang saat mengisi formulir ketika membuka rekening tersebut. Karna, saat membuka rekening deposito, biasanya di formulir ada kolom ahli waris. Kolom ini harus diisi sesuai dengan ahli waris mendiang. Bila kolom dibiarkan kosong, maka bank akan lebih lama memberi keputusan. 

Baca Juga: Ganti Kartu ATM Lama dengan Chip Baru, Emang buat Apa sih?