Pemerintah Siapkan Rp 15,36 Triliun, Ini Cara Dapat BLT UMKM 2021

Gedung Kementerian Koperasi dan UKM ( Sumber : republika )

Gedung Kementerian Koperasi dan UKM ( Sumber : republika )

Like

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dilangsungkan oleh pemerintah di tahun 2021 ini. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021.

Pemberian bantuan tersebut diharapkan dapat meminimalisir dampak dari pandemi Covid-19 di masyarakat khususnya para pelaku UMKM. Oleh karena itu, bantuan diberikan dalam bentuk tunai guna dapat menjangkau para pengusaha yang belum terlibat kredit bank.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 Triliun untuk BLT UMKM di tahun 2021 ini dengan target penerima bantuan sebanyak 12,8 juta pengusaha UMKM. Dengan begitu, dana yang akan diterima sebesar Rp 1,2 juta per pengusaha.

Angka tersebut hanya separuh dari BLT UMKM di tahun lalu, yang memberi Rp. 2,4 juta per pengusaha. Pemangkasan tersebut memang dilakukan oleh pemerintah karena adanya keterbatasan anggaran dan sebab lainnya, dikutip dari Liputan6.

Tahun ini, BLT UMKM akan diberikan dalam dua tahapan. Tahap pertama menargetkan 9,8 juta penerima dengan total dana Rp 11,76 triliun. Sedangkan sisa 3 juta penerima akan diberikan pada tahap kedua dengan anggaran Rp 3,6 triliun.


Kabar baiknya, pendaftaran sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) kepada para UMKM tersebut sudah mulai dibuka pemerintah pada Maret lalu. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui instagramnya @kemenkopukm.

Tetapi, bila pernah mendapat BLT UMKM di tahun lalu, bisakah penerima BLT tahun lalu mendapatkan lagi di tahun ini?

Siapa penerima BLT UMKM 2021

Untuk anda yang pernah mendapat BLT UMKM di tahun sebelumnya, jangan berkecil hati dahulu. Anda tetap bisa mendapat BLT di tahun ini, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 mengenai penerima BPUM.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa penerima BLT UMKM tahun 2021 ini terdiri dari pengusaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 baik yang belum pernah menerima maupun yang sudah pernah menerima, meski tak semua yang penerima tahun lalu akan dapat lagi.

Sesuai dengan yang diungkapkan Eddy Satriya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

“Bagi yang menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” tutur Eddy, dikutip dari Kompas.


Namun, tak ada salahnya untuk mencoba mendaftar bila anda memang merasa layak untuk mendapat BLT UMKM ini. Yuk, simak cara mendaftarnya dibawah ini!

Cara Mendaftar Calon Penerima BLT UMKM

Sebelum mendaftar, pastikan anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan, diantaranya :
  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Memiliki usaha mikro 
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. 
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Bila anda merasa telah memenuhi persyaratan, maka anda dapat melakukan pendaftaran melalui pihak pengusul yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota anda masing-masing. 

Hal ini karena Kemenkop dan UKM akan mengambil data dari dinas koperasi tersebut guna memudahkan pengumpulan data. Nah, selain itu jangan lupa untuk membawa berkas yang diperlukan ya!

Berikut berkas yang perlu dipersiapkan bila ingin mendaftar sebagai calon penerima BLT UMKM :
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Nomor Kartu Keluarga (KK) 
  • Nama lengkap 
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha 
  • Nomor telepon aktif
Itulah cara untuk syarat serta ketentuan untuk mendaftar BLT UMKM di 2021. Tunggu apalagi? Segera daftarkan diri anda sebelum batas akhir 31 Agustus 2021.