Susul Negara Lain, Turki Resmi Melarang Pembayaran Pakai Kripto

Bitcoin ( Sumber : Freepik )

Bitcoin ( Sumber : Freepik )

Like

Mata uang digital kripto memang semakin eksis di masyarakat. Berbagai mata uang kripto bermunculan sebut saja Bitcoin, Dogecoin, Ethereum serta berbagai jenis aset kripto lainnya yang kini beredar di pasaran.

Tentu saja pada awal kemunculannya, Mata uang kripto dengan aset pertama Bitcoin tak seberharga sekarang. Bahkan, pada transaksi pertama dengan menggunakan bitcoin di tahun 2010, harga 10.000 bitcoin hanya US$30.

Mata uang kripto memang ditujukan sebagai alat pembayaran virtual. Sehingga, kemudahan dalam menyimpan uang dan bertransaksi menjadi daya tarik tersendiri bagi kripto.

Tak hanya pembayaran secara online, kini hadir kartu debit untuk mata uang kripto.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Cryptocurrency dan Jenis-Jenisnya


Sejatinya lahir sebagai mata uang, bagaimana bila penggunaan mata uang ini sebagai alat transaksi dilarang? 

Pelarangan mata uang kripto sebagai alat transaksi memang sudah terjadi di beberapa negara, seperti Vietnam,Rusia, serta Indonesia. Di Indonesia sendiri, penggunaan mata uang kripto tidak diakui sebagai alat tukar yang sah.

Bahkan beberapa negara lain seperti China, India, dan Kolombia tak hanya melarang mata uang kripto sebagai alat transaksi tetapi juga melarang berinvestasi pada mata uang kripto jenis apapun. 

Menyusul negara-negara tersebut, baru-baru ini bank sentral turki melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Penggunaan tersebut berlaku baik untuk membeli barang maupun jasa secara langsung maupun daring.

Keputusan yang mulai berlaku pada 30 April mendatang itu diungkapkan oleh pihak bank melalui laman resmi pemerintah Turki yang dipublish pada 16 April lalu. Hal ini tentu mengejutkan masyarakat terutama pengguna kripto.

Pasalnya, penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi di Turki sangatlah tinggi. Berdasarkan data Chainalysis tahun 2020, Turki memiliki volume transaksi kripto terbesar di Timur Tengah dan menduduki peringkat ke-29 dari 154 negara di seluruh dunia.

Baca Juga: Bitcoin dan Teman-Temannya Makin Populer, Pemerintah Makin Serius Bikin Bursa Kripto
 

Alasan Kripto Dilarang di Turki

Pihak Bank menyebutkan bahwa pelarangan ini didasarkan bahwa penggunaan uang virtual ini memiliki risiko yang terlalu besar. Salah satunya bahwa tingkat anonimitas dapat menyebabkan risiko kerugian yang “tak bisa dipulihkan”. 

Selain itu, regulasi pemerintah yang belum siap untuk mengatasi tindak kriminal yang mungkin terjadi pada mata uang digital kripto juga menjadi penyebab penggunaan mata uang kripto dilarang dijadikan alat transaksi.

“Tidak ada regulasi dan mekanisme pengawasan atau otoritas regulasi pusat, serta potensi aktivitas kriminal dan volatilitas tinggi dari nilai pasarnya, berarti token digital memiliki "risiko signifikan”,” tulis bank dalam laman resmi pemerintah

Meski begitu, peraturan ini menekankan pada pelarangan kripto untuk dijadikan alat transaksi saja. Sedangkan untuk kepemilikan aset kripto sebagai investasi tidak dilarang dalam peraturan ini, meski aturan kapan pembelian ini termasuk kategori pembayaran belum diketahui.

Lantas, bagaimana dampak dari pelarangan ini?

Kebijakan tersebut menjadi tamparan keras bagi mata uang kripto. Pasca peraturan dikeluarkan, harga kripto turun drastis di hari yang sama.

Harga Bitcoin -mata uang kripto yang paling umum digunakan disana- merosot lebih dari 4 persen di hari yang sama. Sedangkan aset kripto lainnya seperti Ethereum dan XRP mengalami penurunan 6 hingga 12 persen.

Kira-kira, akan ada dampak negatif lebih lanjut enggak ya dari pelarangan kripto di Turki?