Setelah Alibaba, Kini Amazon Juga Hadapi Kasus Hukum Anti-Monopoli

Amazon Langgara Hukum Anti-Monopoli  Illustration Bisnis Muda - Canva

Amazon Langgara Hukum Anti-Monopoli Illustration Bisnis Muda - Canva

Like

Sebelumnya, heboh dikabarkan kalau Alibaba kena denda hingga US$2,8 miliar gara-gara melanggar hukum anti-monopoli oleh Pemerintah China. Kini, masalah serupa harus dihadapi sama pesaingnya, yakni Amazon yang harus berhadapan sama hukum anti-monopoli AS.

Dilansir dari New York Post, peritel online Amazon dikabarkan telah melanggar undang-undang anti-monopoli. Dari gugatan yang diajukan Jaksa Agung Washington DC Karl Racine, perusahaan yang didirikan oleh Jeff Bezos tersebut membuat konsumen membayar harga tinggi secara artifisial.

Enggak cuma itu, vendor yang menjual produk mereka di Amazon saat ini dilarang menawarkan produk mereka sendiri dengan persyaratan yang lebih baik atau harga yang lebih rendah di platform lain!

Bahkan, mereka juga enggak boleh melakukan hal itu di situs mereka sendiri, yang mana bisa mengarah ke harga "artifisial tinggi" di seluruh pasar.

Menurut Racine, Amazon telah memaksimalkan keuntungannya dengan mengorbankan penjual dan konsumen pihak ketiga. Amazon pun dinilai telah merusak persaingan, menghambat inovasi, dan secara ilegal memihak.


Jaksa Agung Washington DC juga secara tegas mengajukan anti-monopoli tersebut untuk mengakhiri kendali ilegal Amazon atas harga di pasar ritel online.

Perlu kamu ketahui, hingga saat ini, perusahaan yang sudah eksis sejak tahun 1994. itu menguasai 50 hingga 70 persen ritel online global lho! Dengan posisi yang dominan tersebut, penjual dipaksa untuk memilih antara menetapkan harga yang wajar atau kehilangan akses pasar.

 

Amazon Langgara Hukum Anti-Monopoli  Illustration Bisnis Muda - Canva

Amazon Langgara Hukum Anti-Monopoli Illustration Bisnis Muda - Canva

 

Bantahan Amazon

Di sisi lain, dikutip New York Post, juru bicara Amazon menolak pernyataan Racine. Pihaknya berpendapat, jika gugatan itu berhasil, akan menyebabkan harga yang lebih tinggi di situs tersebut.

Amazon justru berpendapat kalau pihaknya menawarkan harga rendah untuk pilihan terluas. Bagi Amazon, mereka berhak untuk enggak menyoroti penawaran kepada pelanggan yang enggak punya harga bersaing.

Meski harus menghadapi kasus anti-monopoli, gugatan Jaksa Agung Washington DC diajukan di Pengadilan Tinggi D.C. berdasarkan undang-undang anti-monopoli distrik dan bukan di pengadilan federal.

Dengan begitu, setiap keputusan potensial mungkin enggak akan mempengaruhi operasi Amazon di luar kota.

Baca Juga: Didenda US$2,8 Miliar, Alibaba Dikabarkan Langgar Hukum Anti-Monopoli