Pemerintah Indonesia Siap Tarik Pajak Karbon

Carbon Emission Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Carbon Emission Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Pemerintah tengah berencana mengenakan pajak karbon pada wajib pajak orang pribadi dan badan atas emisi karbon. Berdasarkan rencana tersebut, pajak yang akan dikenakan senilai Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Menurut draf RUU KUP, subjek yang akan dikenakan pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon. Selain itu, orang atau badan yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon juga akan dikenakan pajak.

Pemberlakuan pajak karbon akan diterapkan pada pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas penghasil emisi karbon dalam jumlah dan periode tertentu.

Baca Juga: Pemerintah akan Tingkatkan Pajak Penghasilan Orang Kaya Menjadi 35%

International Monetary Fund (IMF) mengatakan bahwa jika Indonesia menerapkan pajak karbon tersebut secara menyeluruh, tarif energi rata-rata akan meningkat cukup tinggi.


Peningkatan harga tersebut akan terjadi pada batu bara sebesar 239 persen, gas alam sebesar 36 persen, listrik sebesar 63 persen, dan bensin sebesar 32 persen.

Penerapan pajak baru ini akan berdampak pada strategi banyak perusahaan di masa depan. Kebijakan implementasi tersebut akan mendorong perusahaan untuk lebih hemat energi dalam menjalankan setiap proses bisnisnya.

Perusahaan juga dituntut untuk menerapkan teknologi hemat energi yang juga akan menghemat pengeluaran dari pajak emisi karbon tersebut.

Baca Juga: Selain Sembako, Sekolah Hingga Lahiran Juga Dikabarkan Bakal Kena PPN! Apa Sih Tujuannya?