Ramai Isu Vaksin Berbayar, Kimia Farma Tunda Program Vaksinasi Individu

Vaccination Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Vaccination Illustration Web Bisnis Muda - Canva

Like

Sempat ramai di berbagai media, Program Vaksinasi Gotong Royong Individu yang rencananya digelar pada hari Senin, 12 Juli 2021 ternyata akan ditunda lho, Be-emers! 

PT Kimia Farma Tbk. memutuskan ditundanya pelaksanaan program tersebut karena masih adanya masalah pada rencana vaksinasi individu berbayar tersebut. Adapun, jenis vaksin yang akan digunakan adalah vaksin Sinopharm.

Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno, mengatakan bahwa diperpanjangnya masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu disebabkan oleh besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang akhirnya membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjangnya.

Selama penundaan itu, Ganti menuturkan pihaknya bakal mengatur kembali mekanisme pendaftaran calon peserta, Be-emers.

Ganti juga mengucapkan terima kasih kepada para pelanggan karena sudah mau bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal (herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia.


Sebelumnya, Agus Chandra selaku Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika menyampaikan bahwa program vaksinasi individu ini baru akan dilakukan di klinik milik Kimia Farma di wilayah Pulau Jawa dan Bali. 

Untuk kedepannya, akan dibuka kesempatan bagi fasilitas pelayanan masyarakat milik swasta yang sudah memenuhi kriteria program vaksinasi individu ini.

Selain di fasyankes, Kimia Farma juga berencana membuka tempat vaksinasi Covid-19 di tempat strategis seperti bandara maupun pusat perbelanjaan.

Harga pembelian vaksin telah ditetapkan seharga Rp 321.660 per dosisnya dan tarif maksimal dari pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. 

Dengan begitu, jika membutuhkan dua kali dosis, masyarakat harus membayar sebesar Rp 643.320 untuk biaya suntikan dan Rp 235.820 untuk layanannya atau secara total biaya yang dikeluarkan adalah Rp. 879.140.

Pemerintah sebelumnya juga mengeluarkan aturan yang membuka kesempatan bagi badan hukum maupun individu untuk melakukan vaksinasi mandiri. Hal ini seperti yang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No, 19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021.

Vaksinasi Gotong Royong yang diselenggarakan badan hukum sama sekali tidak dipungut biaya bagi keluarga, karyawan, maupun individu lain. Sedangkan, biaya vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh individu atau perorangan akan ditanggung oleh pihak yang bersangkutan.

PT Bio Farma diminta menyampaikan permohonan pengadaan vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong kepada menteri kesehatan guna mempertimbangkan ketersediaan vaksin.

Selain itu, distribusi vaksinasi dilakukan oleh Bio Farma kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan badan hukum yang menyelenggarakan vaksinasi mandiri sudah diatur oleh pemerintah.

Namun, fasilitas kesehatan yang belum diperbolehkan melaksanakan Program Vaksinasi dari Pemerintah dan Gotong Royong secara bersamaan, diharuskan memberhentikan vaksinasi pemerintah sebelum menyelenggarakan vaksinasi mandiri.

Kalau kamu sudah vaksin atau tertarik dengan Program Vaksin Gotong Royong ini, Be-emers?

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Indonesia Izinkan Penggunaan Vaksin Sinovac pada Anak