Wacana Perubahan Warna Pada Plat Nomor Kendaraan

Ilustrasi Gambar Mobil Berplat Nomor - Bisnis Muda - Canva.com

Ilustrasi Gambar Mobil Berplat Nomor - Bisnis Muda - Canva.com

Like

Perbedaan warna pada plat nomor kendaraan, sudah menjadi penanda yang akurat  jenis fungsi kendaraan dengan warna yang berbeda-beda. Selain itu, banyak masyarakat yang sudah paham dan hafal betul dengan warna-warna plat kendaraan.

Nah, baru-baru ini dikabarkan bahwa akan diadakan program pergantian warna pada plat nomor kendaraan. Korlantas Polri sudah menyiapkan ini dan dilakukannya secara bertahap. Hal ini akan diberlakukan secara menyeluruh di tahun 2022.

Korlantas Polri berencana yang mengganti warna plat nomor kendaraan motor dan mobil dengan dasarnya menjadi warna putih dan tulisan serta angka menjadi warna hitam. Rencana pergantian warna pada plat nomor ini didasarkan dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan bermotor.

Alasan Pergantian

Penilangan pada setiap kendaraan sudah layak dilakukan jika memang adanya yang melarangga peraturan tersebut. Penilangan yang dilakukan dengan menggunakan elektronik sudah cukup memudahkan para polisi lalu lintas, tetapi tidak dengan polisi kantor.


Karena polisi kantor seringkali merasa kesulitan dengan melihat nomor kendaraan tersebut, karena tersamarkan dengan warna dan sinar matahari.

Pergantian warna ini diganti, agar memudahkan terekamnya CCTV atau kemera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk dapat memudahkan penilangan elektronik.

Biaya yang Dikenakan

Pembayaran pada plat nomor ini berbeda dengan pembayaran pajak tahunan, ketika ingin mengganti plat nomor pastinya ada perbuhan prosedur.

Biaya yang di resmikan dalam pembuatan nomor plat kendaraan ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tarif yang akan dikenakan yaitu:

Roda Dua dan Tiga

Dikenakan biaya sebesar Rp 60.000

Roda Empat atau lebih

Dikenakan biaya sebesar Rp 100.000

Adapun ketentuan warna pada plat nomor kendaraan yang akan diganti, tercantum pada pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 :
  • Untuk yang bewarna Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  • Untuk yang Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  • Untuk yang Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  • Untuk yang Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Pemasangan plat nomor kendaraan warna baru ini akan dilakukan pada kendaraan baru saja, serta kendaraan yang melakukan perpanjangan pada plat nomornya yang sudah habis, perpanjangan STNK, atau ada perubahan pada pemilik kendaraan.