Diduga Jiplak Model Bisnis, Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp24,9 Triliun!

Gojek & Nadiem Makarim Illustration Web Bisnis Muda - Image: The Asian Banker

Gojek & Nadiem Makarim Illustration Web Bisnis Muda - Image: The Asian Banker

Like

Be-emers tentunya pernah dong mendengar pepatah “Semakin tinggi pohon, maka akan semakin kencang juga angin menerpanya” kan?

Bait tersebut nampaknya cukup layak disematkan untuk salah satu raksasa ride hailing asal Indonesia yaitu Gojek (PT Karya Anak Bangsa) yang didirikan oleh Nadiem Makarim pada 2010 silam.

Pasalnya, bulan November lalu entitas tersebut juga terjerat tudingan atas kesamaan merek dagang yang nilainya mencapai hingga Rp2,08 triliun.

Masih samar diingatan, kini Gojek kembali digugat oleh salah satu pria asal Bintaro atas tudingan menjiplak model bisnis ojek online, bahkan gugatan tersebut nilainya mencapai Rp24,9 triliun, lho, Be-emers!

Baca Juga: GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun, Ada Apa Ya?
 

Dugaan Menjiplak Model Bisnis Ojek Online

Melansir dari Bisnis, Hasan Azhari yang diwakilkan oleh pengacaranya Rohmani secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tudingan penjiplakan konsep dan model bisnis yang ditujukan kepada Gojek dan Nadiem Makarim pada Jumat, (31/12/2021) lalu.


Dalam petitum gugatan, pria asal Bintaro ini meminta Gojek serta Nadiem Makarim untuk memenuhi ganti rugi royalti sekurangnya Rp24,9 triliun.

Hasan Azhari alias Arman Chasan menjelaskan bahwa dirinya telah lebih dulu mencetuskan konsep serta model bisnis ojek online pada tahun 2008 silam, jauh sebelum terciptanya Gojek ditahun 2010 atau bahkan keberadaan Uber yang baru muncul ditahun 2009.

Ditahun 2008, Hasan mengklaim bahwa dirinya yang memprakarsai layanan pemesanan ojek secara online, walupun pada saat itu Hasan hanya menyediakan layanannya dalam format blog dan hanya tersedia di kawasan Bintaro dan sekitarnya.

Lebih lanjut, didalam blog tersebut Hasan menautkan nomor telepon yang memudahkan pemesan untuk menyambungkan kepada driver untuk mendapatkan layanan ojek online.

Tidak hanya itu, Rohmani juga menyebut bahwa kliennya telah memiliki sertifikat hak cipta ojek online yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atas nama Ojek Online Bintaro sebagaimana dikutip dari VICE.

Gugatan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst yang diklasifikasikan pelanggaran Hak Cipta ini dijadwalkan akan menggelar sidang perdananya di PN Jakarta Pusat pada Kamis, (13/01/2022) mendatang.

Kendati demikian, pihak Gojek yang diwakilkan oleh Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyebut bahwa hinggat saat ini Gojek mengaku belum menerima atas surat gugatan tersebut.

Nila juga menambahkan bahwa pihak Gojek sejauh ini selalu berusaha untuk mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Gimana tanggapanmu, Be-emers?