Mengenal Istilah Clawback dalam e-IPO

Mengenal Istilah Clawback dalam e-IPO Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Mengenal Istilah Clawback dalam e-IPO Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Like

Pernah dengar istilah clawback? Dalam electronic Initial Public Offering (e-IPO) di Bursa Efek Indonesia, ada istilah clawback yang penting untuk diketahui investor lho!

Pada dasarnya, istilah clawback itu cukup terkenal dalam dunia finansial. Dikutip dari laman Investopedia, clawback adalah ketentuan kontrak, yang mana uang yang telah dibayarkan kepada seseorang, harus dikembalikan ke pembeli dan kadang diikuti dengan biaya penalty. Nah, hal itu biasanya sih terjadi di perusahaan terhadap karyawannya.

Biasanya sih, Clawback digunakan sebagai tanggapan atas pelanggaran, skandal, kinerja buruk, atau penurunan laba perusahaan. Dalam sebuah perusahaan, clawback ini berfungsi sebagai bentuk asuransi jika perusahaan mengalami hal buruk, terutama yang disebabkan oleh kinerja karyawannya sendiri.

Enggak hanya dalam lingkup perusahaan dengan karyawannya, istilah clawback juga digunakan dalam sebuah bisnis nih, Be-emers. Soalnya, clawback dianggap bisa membantu memulihkan kepercayaan dan keyakinan investor serta publik pada perusahaan.

Selain itu, ternyata istilah clawback juga digunakan dalam pasar modal lho. Terutama sih, dalam e-IPO.


Baca Juga: Tata Cara Beli Saham Lewat e-IPO
 

Apa Itu Clawback dalam e-IPO?

Berbeda dengan clawback dalam konteks perusahaan-karyawan dan suatu bisnis, clawback dalam bursa justru memberi peluang bagi investor ritel untuk memperoleh jatah tambahan kepemilikan suatu saham lho!

Sebelumnya, dalam penjatahan saham penawaran perdana saham, investor berpeluang mendapatkan porsi hingga 12,5 persen. Setelah adanya regulasi electronic book building, investor ritel bisa mendapat jatah tambahan saham lewat mekanisme clawback.

Dilansir dari Harian Bisnis Indonesia, clawback dalam e-IPO adalah sebuah mekanisme dimana jika permintaan saham pada pooling telah melebihi porsi dari porsi yang tersedia, maka kelebihan itu (dengan persentase tertentu) bakal ditetapkan dan besaran sahamnya diambil dari jatah porsi fix allotment.

 

Mengenal Istilah Clawback dalam e-IPO Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Mengenal Istilah Clawback dalam e-IPO Illustration Bisnis Muda - Image: Canva


Singkatnya, clawback dalam e-IPO adalah penjatahan tambahan kepemilikan suatu saham, Be-emers. Clawback diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) no.15/SEOJK.4/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Efek Bersifat EKuitas Berupa Saham Secara Elektronik.

OJK pun membagi golongan IPO menjadi empat golongan nih, Be-emers. Masing-masing golongan tersebut dibagi berdasarkan nilai emisi.

Nah, porsi dari penjatahan untuk investor ritel ditentukan sesuai dengan golongan IPO. Berdasarkan informasi di laman Bisnis.com, semakin kecil nilai penawaran umum suatu saham, makin besar pula penjatahan investor ritel.

Begitu juga sebaliknya, Be-emers. Untuk lebih detilnya, cek di tabel berikut:

Tabel Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat - Image: Bisniscom

Tabel Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat - Image: Bisniscom


Adapun, salah satu saham yang pernah melakukan mekanisme clawback antara lain ARCI (PT Archi Indonesia Tbk.). ARCI, yang melantai di bursa lewat e-IPO pada Juni 2021, telah mengalokasi porsi penjatahan terpusat untuk investor ritel yang lebih tinggi daripada porsi porsi yang telah dialokasikan sebelumnya dan mengurangi porsi fix allotment (penjatahan pasti) untuk investor institusi.

Gimana menurut kamu, Be-emers?

Yuk, sharing di kolom komentar atau tulis aja pengalaman kamu di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung