ATM Chip Rawan Dibobol, Kenapa?

Ilustrasi ATM dengan chip. Image Canva

Ilustrasi ATM dengan chip. Image Canva

Like

Be-emers pernah nggak kalian kepikiran kenapa ATM dengan chip itu masih bisa dibobol oleh para pencuri? 
Jujur ya Be-emin masih sering banget kepikiran soal itu, ini karena sering banget nih berita kasus pembobolan rekening nasabah bank dari kartu atm muncul di beranda media sosial Be-emin. Padahal seringkali juga kita membaca klaim dari berbagai bank itu kalau kartu ATM yang baru dengan microchip itu jauh lebih aman dari tindak pembobolan.

Lalu kenapa pembobolan kartu ATM atau yang sering disebut skimming ini masih marak terjadi? Menurut pakar teknologi Ruby Zukri Alamsyah memang kartu ATM dengan microchip juga masih memiliki kelemahan.
Kartu ATM masih menggunakan dua layer, magnetik stripe di belakang kartu dan chip di bagian depannya. Jadi selama magnetik stripenya masih nempel. Itu percuma saja. Jadi yang akan dibobol oleh pencuri bukan magnetik chipnya melainkan magnetic stripenya karena dua-duanya ada di kartu.

Sementara banyak Bank masih mengeluarkan ATM yang yang menggunakan magnetik stripe ini karena masih banyak merchant yang belum memiliki mesin Elektronic Data Capture (EDC).

Lalu Be-emers penasaran gak gimana sih cara kerja skimming?


Cara membobol informasi ini ternyata menggunakan alat yang dipasang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau disebut juga skimmer. Nah dengan teknik ini Be-emers si pelaku bisa menggandakan data yang ada dalam pita magnetic di kartu kredit atau debit. Kamudia ia memindahkan informasi ke kartu ATM kosong dan setelah itu si pelaku dengan mudah bisa menguras saldo rekening nasabah.

Meski Bank akan mengganti semua kerugian nasabah saat menjadi korban skimming, namun kita sebagai nasabah harus tetap berhati-hati ya. Di sinilah pentingnya kita memulai mengganti kartu ATM dari teknologi pita magnetic ke kartu ATM chip.
 

Ilustrasi ATM dengan chip. Image Canva

Ilustrasi ATM dengan chip. Image Canva


Hal ini ternya juga sejalan dengan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebagai standar nasional teknologi chip kartu ATM atau kartu debit untuk seluruh penyelenggara kartu ATM atau debit di Indonesia.

Berdasarkan surat edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, seluruh kartu ATM dan kartu debit wajib menggunakan Personal Identity Number (PIN) 6 digit paling lambat 30 Juni 2017.

Tujuan utama dari penggunaan teknologi chip dan PIN 6 digit ini supaya transaksi menggunakan kartu ATM atau kartu debit lebih aman, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM atau kartu debit dengan standar internasional. 

Be-emers, untuk menjaga transaksi kalian tetap aman kalian juga bisa lho lakukan beberapa hal di bawah ini.
Be-emers harus rajin mengganti PIN ATM secara berkala guna meminimalisir pembobolan rekening.
Saat mengetik nomer PIN di ATM, sebaiknya kalian menutup dengan tangan supaya tidak ada orang yang melihat.

Jangan mudah percaya dengan telepon dari orang tidak dikenal yang mengatasnamakan Bank lalu meminta nomer telepon, nama ibu kandung dan nomor PIN.

Ingat ya Be-emers, semakin canggih teknologi yang digunakan, semakin canggih pula modus kejahatan seseorang untuk memperkaya diri sendiri. Maka dari itu Be-emers harus menjadi nasabah yang cerdas dan selalu waspada terhadap kejahatan yang bisa mengintai kita setiap saat.

Kalian juga jangan ragu untuk menghubungi call center bank terkait saat anda menemui hal mencurigakan dengan saldo rekening, atau menemukan masalah di ATM kalian.

Yuk, sharing di kolom komentar atau tulis aja pengalaman kamu di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.