Mengenal Kerawanan dalam Industri Perbankan, Apa Saja Ya?

Ilustrasi Transaksi Uang (Karolina Grabowska: Pexels)

Ilustrasi Transaksi Uang (Karolina Grabowska: Pexels)

Like

Bisnis perbankan merupakan bisnis yang tergolong memiliki risiko tinggi. Dalam operasional industri perbankan selalu dihadapkan dengan risiko dan memiliki beberapa kerawanan yang timbul serta berpotensi menggangu kelancaran operasional bisnis bank.

Kerawanan tersebut memberikan gambaran betapa berisikonya dan ada mekanisme yang susah dikontrol karena bisnis perbankan sangat mengandalkan pendanaan eksternal dari dana yang dihimpun oleh masyarakat.

Buku yang berjudul "Selamatkan Perbankan" karya Bapak Dr Hendy Herijanto, SE., MBA., MH. mempunyai bahasan mengenai kerawanan dalam bisnis perbankan. Hal itu yang mendasari penulis menjadikan bahasan tersebut untuk dituangkan dalam tulisan di artikel ini.
 

Kerawanan Bisnis Perbankan


Disebutkan dalam buku tersebut ada 7 kerawanan dalam bisnis perbankan yang akan kita uraikan berikut ini.
 

1. Kerawanan Likuiditas


Bank menghadapi risiko ini dalam operasional sehari-hari mereka. Bank dituntut untuk memenuhi likuiditas yang harus disediakan untuk nasabah yang menanamkan uang mereka dalam bentuk deposito, giro maupun simpanan.


Perbankan diwajibkan untuk mempunyai cadangan kas yang cukup untuk mengurangi risiko likuiditas ini. Apabila bank gagal memenuhi likuiditas maka kepercayaan masyarakat terhadap bank berkurang.

Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank akan menimbulkan fenomena bank run yang bisa mempengaruhi psikologis nasabah dan memberikan risiko sistematis pada bank lain.

Baca Juga: BGTC 2022: Ini Tiga Akselerator Perubahan Tren Perbankan RI
 

2. Kerawanan Akibat Konsep Leverage


Dalam bisnis bank konvensional kegiatan bisnis bank yakni melakukan leverage alias kredit kepada nasabah. Leverage tersebut memberikan dampak kerawanan yang membesar seiring semakin banyaknya pinjaman atau kredit kepada nasabah.

Risiko wanprestasi akan semakin besar mengingat modal pemegang saham tidak seberapa besar dibandingkan dengan dana pihak ketiga.
 

3. Kerawanan terhadap Kepercayaan Masyarakat


Kepercayaan yang bagus oleh masyarakat bisa dilihat dari seberapa baik likuiditas bank tersebut. Semakin percaya masyarakat kepada bank maka dana pihak ketiga akan meningkat sehingga porsi kredit yang dikucurkan bank akan meningkat pula.

Likuiditas tersebut harus terus dijaga untuk menjaga kepercayaan masyarakat akan keamanan dana mereka yang dititipkan pada bank tersebut.
 

4. Kerawanan terhadap Tingkat Bunga


Suku bunga acuan yang berfluktuasi memberikan tantangan dan kerawanan pada bank. Perubahan suku bunga mengharuskan bank menyesuaikan suku bunga mereka entah naik ataupun turun.

Bank harus bisa memperoleh margin keuntungan yang berasal dari spread bunga pinjaman dan bunga deposito. Margin harus bisa menutupi biaya operasional dan memberi keuntungan kepada pemilik saham.

Kerawanan terjadi jika nasabah pinjaman tidak bisa membayar cicilan dan bunga sedangkan kewajiban membayar bunga harus terus dibayarkan bank kepada depositor bank.
 

5. Kerawanan Akibat Margin VS Pokok Pinjaman


Karakteristik deposan adalah dana yang mereka tempatkan merupakan dana dalam jangka waktu pendek dimana bank menyalurkan kredit biasanya memiliki tenor waktu yang lebih panjang.

Hal ini menimbulkan risiko operasional, apabila deposan menarik dana mereka dalam satu waktu bank tidak bisa menarik pinjaman karena terikat oleh perjanjian jatuh tempo kredit.

Contoh lainnya adalah jika bank A punya margin laba kotor 6 persen dari bunga pinjaman dikurangi bunga dibayarkan kepada deposan.

Apabila bank memiliki 100 juta kredit yang tidak terbayarkan maka untuk menutup keuntungan bank harus memberikan pinjaman sebesar Rp1,7 miliar (100 juta/6 persen) untuk menutup kerugian pokok pinjaman yang hilang karena NPL yang ditimbulkan.
 

6. Kerawanan Akibat Adanya Ketidakseimbangan Kepercayaan


Masyarakat menyimpan uang di bank karena trust (T1). Kepercayaan tersebut atas dasar nasabah percaya uang mereka akan aman jika disimpan di bank.

Tidak hanya itu, pola pikir nasabah akan peran pemerintah sebagai pengaman dan pelindung industri perbankan menambah kepercayaan masyarakat.

Lalu uang tersebut disalurkan dalam pinjaman kepada nasabah atas dasar kepercayaan bank (T2) karena bank menganggap nasabah mampu mengembalikan pokok dan bunga atas pinjaman tersebut.

Bank juga memperlukan jaminan/collateral dari nasabah. Kepercayaan tersebut harus seimbang untuk memperlancar proses kredit.

Baca Juga: Saham Perbankan Bagus yang Salah Harga
 

7. Kerawanan terhadap Penyelewengan atau Moralitas


Kerawanan ini didasarkan atas dua hal. Pertama, dana yang dihimpun dalam bentuk deposito dan simpanan dihitung sebagai hutang dan bank berhak untuk mengelola serta memegang kendali penuh atas penggunaan dan penyaluran dana tersebut.

Kedua, dana yang dihimpun tentu berkali-kali lipat lebih besar daripada modal inti bank. Hal tersebut menimbulkan potensi penyelewengan dana nasabah untuk kepentingan kelompok/individu.

Moral hazard menjadi momok yang menghantui perbankan dan sebagai lembaga intermediasi keuangan.

Nah kerawanan tersebut tentu sangat penting untuk dipelajari. Stakeholder perbankan perlu mempertimbangkan matang-matang kerawanan tersebut dalam menjalankan bisnis yang berisiko ini.

Dengan mengetahui kerawanan yang mungkin muncul maka stakeholder akan lebih bersiap dan mempunyai sikap kehati-hatian yang lebih dalam menggunakan dana deposan.

Perkembangan bisnis bank akan bagus jika bisa meminimalisir dan mengeliminasi kerawanan-kerawanan yang ada untuk bisnis yang berkelanjutan dan meraih reputasi yang baik kepada nasabah.

Jangan lupa follow IG saya @onietjann untuk menambah relasi dan diskusi bersama, thank you!

Punya opini atau artikel untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.