Penerapan Hukum jadi Solusi Polusi Udara, Bukan Sekadar Uji Emisi di Atas Kertas!

polusi udara/shutterstock/NaelGinzburg

polusi udara/shutterstock/NaelGinzburg

Like

Begitu polusi udara di Jakarta sudah mencapai tingkat tertinggi, barulah para pejabat turun tangan untuk menangani dan mencari solusi yang dapat menurunkan polusi udara.

Solusi yang tidak tepat hanya akan membuang waktu dan uang. Sebenarnya harus dicarikan penyebab utama yang membuat polusi udara di Jakarta makin tinggi.

Berdasarkan laporan Investarisasi Emisi Pencemar Udara Jakarta yang disusun oleh Vital Strategis, Pemerintah DKI Jakarta, Kementrian Lingkungan hidup, kendaraan bermotor jadi penyumbang terbesar polutan Jakarta. Polutan Jakarta berupa PM 2,5 dihasilkan oleh 64,04 kendaraan bermotor.

Di DKI Jakarta jumlah kendaraan bermotor pada tahun 2022 mencapai 78 persen. Laju pertumbuhan kendaraan bermotor tiap tahun sekitar 1,04 juta unit tiap tahun.

Bayangkan, satu sepeda motor menghasilkan beban pencemar per penumpang paling tinggi dibandingkan dengan mobil penumpang. Polutan CO yang dihasilkan oleh sepeda motor sebesar 7 gram per kilometer atau lebih tinggi dari mobil penumpang yang hasilkan 5,71 gram.


Belum lagi pencemaran dihasilkan oleh sektor industri, pembangkit listrik, dan perumahan. Semua polutan ini bercampur dan berkumpul di suatu titik.   


Solusi Instan Polusi Udara, WFH ASN?


Dari hasil rapat Badan Kepegawaian Daerah, pemerintah Provinsi DKI menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk 50 persen ASN. Kebijakan ini sudah tertuang dalam keputusan pemerintah.

Monitor WFH pun dilakukan. Di hari pertama WFH, hasil evaluasi dari Dishub DKI Jakarta, tanggal 21 Agusuts 2023, volume lalu lintas justru meningkat 1,34 persen.  

Seminggu sebelumnya, tanggal 14 Agustus 2023, jumlah kendaraan di jalanan 6.862.643 sementara tanggal 21 agustus 2023 sebanyak 6.954.805 unit atau bertambah 92.162 unit.

Di hari kedua pun volume kendaraan turun 4.69 persen atau 321.78 dibandingkan dengan volume lalu lintas sehari sebelumnya.  

Jika dikatakan WFH cukup efektif karena berkurangnya traffic di 49 titik, memang benar adanya. Tetapi jika dilihat dari segi polusi udara yang terjadi, ternyata tidak berdampak sama sekali.  


Solusi Uji Emisi


Peraturan uji emisi terhadap kendaraan sudah pasti ada  sejak tahun 2005 karena seharusnya setiap kendaraan bermotor harus melakukan uji emisi.

Pertanyaannya, mengapa kebijakan itu tak kunjung berhasil untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta?
Jawabannya ternyata kepatuhan penegakan hukum untuk penerapan pengujian emisi itu tak dijalankan dengan disiplin dan sungguh-sungguh.  

Hanya sebatas jika ada peristiwa atau kondisi darurat barulah semua bergerak untuk menguji emisi.  Ditengarai hanya 10 persen yang melakukan uji emisi dari total kendaraan.

Pada tanggal 26 Agustus ini, akan diterapkan sanksi kepada pemilik kendaraan beroda dua sebesar Rp.250.000 dan kendaraan beroda empat sebesar Rp.500.000 jika tak layak lulus dari uji emisi.

Dari sekian usaha yang telah dilakukan baik itu transportasi maupun sektor industri, sebaiknya dilakukan dengan konsisten. Jika tidak polusi tinggi akan tetap sama dan tidak berhasil dikurangi.

Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.