Bursa Karbon Diresmikan, Apakah Investor Ritel Bisa Ikut?

Ilustrasi karbon (Foto: Canva)

Ilustrasi karbon (Foto: Canva)

Like

Setelah lama direncanakan akhirnya bursa karbon Indonesia diresmikan pada tanggal 26 September. Bursa Efek Indonesia ditunjuk menjadi penyelenggara bursa karbon ini.

Diresmikan di gedung Bursa Efek Indonesia, Bursa karbon Indonesia atau IDXCarbon mengatur soal perdagangan karbon yang menjadi isu selama beberapa tahun terakhir. 

Sesuai namanya, karbon yang diatur dalam bursa ini adalah karbon yang selama ini kita kenal yaitu emisi gas buang yang banyak dikeluarkan industri-industri di Indonesia.

Bursa karbon dibentuk untuk mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca. Dengan menetapkan batas emisi gas yang dapat dibuang oleh perusahaan. Tujuannya, perusahaan dapat mengurangi emisi karena batas tersebut.


Bagaimana Bursa Karbon bisa terbentuk?


Perdagangan karbon berawal dari Protokol Kyoto, sebuah perjanjian PBB yang menetapkan tujuan pengurangan emisi karbon global dan mitigasi perubahan iklim mulai tahun 2005. 


Indonesia sebagai salah satu negara yang patuh dan ikut pada mitigasi perubahan iklim mulai mengubah mindset pembangunan nasionalnya ke arah ekonomi hijau.

Sesuai dengan UU P2SK dan POJK 14, unit karbon adalah efek. Sehingga, BEI memperdagangkan karbon seperti efek lainnya seperti saham, obligasi, ETF, Structured Warrant, DIRE, DINFRA.

Menyiapkan bursa karbon, OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. 

Di dalam peraturan tersebut tertuang definisi dari Bursa Karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan atau catatan kepemilikan unit karbon.


Lantas, apakah investor ritel bisa berpartisipasi di Bursa Karbon Indonesia?


Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran bursa karbon ini menjadi isu menarik yang ditunggu-tunggu oleh banyak investor. 

Sayangnya, investor retail harus bersabar untuk ikut berpartisipasi pada perdagangan karbon ini. Investor retail belum bisa berpartisipasi langsung di bursa ini.

Pemerintah telah mengatur siapa saja yang bisa ikut dalam perdagangan karbon ini. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan soal bursa karbon.

Saat ini hanya pelaku usaha yang bisa masuk ke perdagangan karbon. Itu pun hanya yang mengantongi izin-izin tertentu.

Diantaranya Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta tercatat pada Sistem Pengelolaan, Penyediaan Data, dan Informasi (SRN PPI).

Tapi ini tidak menutup kemungkinan investor ritel bisa berpartisipasi ke depannya, meskipun tentu dalam waktu yang masih lama. 

Nah, jadi investor ritel saat ini hanya bisa jadi pengamat ya Be-emers. Berkaca pada Bursa Karbon Korea Selatan yang sudah berjalan 8 tahun saja masih belum mengakomodasi investor ritel. 

Punya opini atau artikel untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.