Intip Syarat Membeli Rumah Murah dari Pemerintah!

Rumah hunian (Foto: pexels-thgysstavo-santana)

Rumah hunian (Foto: pexels-thgysstavo-santana)

Like

Sandang, pangan, dan papan adalah kebutuhan utama kita semua. Kebutuhan itu merupakan kebutuhan primer. Pastinya semua ingin hidup sejahtera dengan terpenuhinya kebutuhan primer itu.

Tapi, bagaimana jika pendapatan untuk memenuhi kebutuhan papan tidak mencukupi? Apalagi harga-harga perumahan baik rumah tapak atau apartemen saat ini sangat mahal.  

Bagi mereka yang punya pendapatan tinggi pasti hal ini pasti hal ini tidak menjadi masalah. Namun, bagi kita yang baru mulai kerja dan gaji “pas-pasan” untuk kebutuhan sehari-hari saja, kapan dapat memiliki rumahnya? 

Ada peluang bagi kamu yang masih belum memiliki rumah tapi ingin mendapatkannya dengan biaya murah.
Pemerintah sudah punya kebijakan yang disebut dengan Fasilitas LIkuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).  

FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rumah) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


Batasan MBR adalah untuk mereka yang belum menikah dan maksimal pendapatan sebesar Rp7.000.000/per bulan.

Bentuk kemudahan yang diberikan berupa KPR dengan suku bunga 5 persen per tahun sepanjang masa pinjaman (maximal 20 tahun) melalui KPR Sejahtera dan KPR SSB/SSM.

Subsidi bantuan uang muka perumahan sebesar Rp4.000.000 untuk pembelian rumah tapak.


Persyaratan Mengajukan FLPP


Berikut ini adalah persyaratan untuk FLPP cukup ketat, dengan berkas yang lengkap harus disertakan:
  •  WNI
  • Sudah menikah atau usia 21 tahun
  • Calon penerima /pasangan belum memiliki property atau belum pernah subsidi pemerintah untuk pemilikian rumah
  • Gaji penerima tidak meleibh RP.7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp.4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
  • Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun
  • Penerima KPR FLPP harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh.


Langkah Mengajukan KPR FLPP


Jika sudah memenuhi persyaratan, segara ajukan KPR FLPP dengan tahap-tahap berikut ini:
1. Lakukan riset dan pilih perumahan bersubsidi yang tepat bagi Anda
2. Jika sudah menemukan rumah yang cocok, bayar uang muka kepada pengembang
3. Kumpulkan berkas dokumen untuk pengajuan KPR FLPP
4. Datang ke cabang bank pelaksanan dan isi formuluri pengjuan KPR FLPP
5. Jika sudah disetujui, lakukan pembayaran cicilan dengan rutin

Sayangnya, ada berita kurang menggembirakan. Pemerintah akan memangkas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP tahun depan. 

Alokasi FLPP bagi warga Masyarakat berkurang 25 persen artinya dari 200.000 unit pada tahun ini menjadi 166.000 unit pada tahun 2024.

Padahal kebutuhan perumahan ini masih banyak, tercatat masih ada 12,7 juta orang yang belum memiliki rumah. Jadi kebutuhan pun seharusnya meningkat jadi 800.000 unit.

Padahal kemudahan kredit dengan angsuran tetap sebesar 5 persen per tahun dengan tenor 20 tahun, uang muka rendah dan bebas biaya pajak, bebas biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Yuk, bagi Anda yang belum memiliki rumah, harus secepatnya mengajukan permohonan supaya dapat disetujui FLPPnya.

Punya opini atau artikel untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.