Pemerintah Bagikan Kesempatan Emas Beli Rumah Bebas PPN!

alexander-grey-unsplash

alexander-grey-unsplash

Like

Beberapa survey internal mengatakan bahwa generasi muda di Indonesia enggan memiliki rumah. Gaya hidup mereka lebih mementingkan untuk travelling ketimbang memiliki properti hunian.

Lalu, generasi muda berusia sekitar 22-39 tinggal bersama siapa? Mereka memilih tinggal bersama orang tua dan sewa apartemen, tapi enggan untuk beli rumah sendiri.  Padahal bagi generasi milenial yang sudah bekerja dan berkarir tinggi, punya rumah nilainya jauh lebih tinggi.

Idealnya ketika mereka sudah memiliki rumah selama 5 tahun, nilainya jauh lebih tinggi dari saat membeli.  Jadi beli rumah bukan hanya untuk tinggal tapi juga berinvestasi.

Namun, bagi mereka yang tidak berpenghasilan tinggi sering merasa ragu-ragu untuk membeli rumah.  Penghasilan kecil, harga rumah terutama di tengah kota besar yang strategis melampaui jangkauan dari penghasilan.

Apalagi jika persiapan beli rumah bukan hanya  harga rumah saja tapi harus bayar berbagai jenis pajak. Mulai dari BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan PPN Rumah. 


Jika kita hitung dana yang perlu dipersiapkan untuk beli rumah, totalnya sangat besar besar lho. Salah satunya PPN rumah yang dikenakan adalah 11 persen. Jika harga rumah baru sebesar Rp700 juta, maka 11 persen x 700 juta = 77 juta.  Ditambah dengna BBHt sebesar 5 persen dari harga beli.
 

Tips Persiapan untuk Membeli Rumah


1. Apakah rumah akan ditempati selama lebih dari 10 tahun?


Anda punya persepsi saya bekerja “nowhere” di mana pun, bahkan untuk PNS mudah dirotasi ke tempat lain, jadi tidak perlu beli rumah yang jauh dari tempat kerja.

Waktu berjalan sangat cepat, ketika Anda sudah tidak produktif lagi dan belum punya rumah, Anda tidak sanggup beli rumah dengan harga yang sudah melonjak tinggi.


2. Siapkan uang setara 20 persen harga rumah untuk DP


Siapkan pembayaran uang muka DP dan cicilan pertama dan biaya-biaya lain.  Sebaiknya tidak berhutang untuk membayar DP rumah, karena akan membuat semakin berat.


3. Kabar baik bebas PPN dan gratis Admistrasi


Kabar gembira bahwa pemerintah akan memberikan insentif  pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dan bantuan adminstratif perumahan Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai RP4 juta


PPN DTP Diperpanjang di 2023


Kabar gembira bagi para milenial yang sedang cari rumah baru di bawah harga 2 milyar.  Pemerintah akan memberikan insentif  pajak untuk pembeli rumah seharga kurang dari  2 milyar, berupa PPN ditanggung pemerintah sampai 100 persen.

PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah 2 miliar, diterapkan kebijakan PPN 100 persen ditanggung pemerintah hingga bulan juni tahun 2024.

Jika pembelian rumah terlambat setelah bulan Juni 2024 maka PPN  50 persen ditanggung pemerintah.

Alasan Pemerintah memberikan insentif untuk pajak DTP adalah karena pada saat Covid 2020-2022 Pemerintah telah melihat bagaimana lesunya pembelian rumah baru sehingga penurunan PDB di sektor perumahan itu turun 0,67 persen dan konstruksi 2,7 persen.

Padahal perumahan dan konstruksi berkontribusi 14-16 persen terhadap PDB. Perumahan dan konstruksi rumah sangat memberikan lapangan kerja bagi 13,8 juta orang.

Jadi insentif PPN DTP mulai Maret-Desember 2022 telah diterapkan. Tujuannya untuk mendongkrak pasar dan penjualan.

Namun, ternyata setelah tahun 2023, kondisi pasar juga belum pulih, sehingga Presiden telah memberikan persetujuan untuk memperpanjang pemberian insentif PPN DTP.


Apa Itu PPN DTP?


PPN DTD adalah singkatan dari Pajak Ditanggung Pemerintah atau pajak terutang yang dibayarkan pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk menentukan PPN DTP tidak boleh sembarangan.  Menteri Keuangan memiliki wewanang untuk menentukan objek pajak dalam pemberian insentif PPN DTP. Pertimbangannya dilihat dari kondisi sosial, ekonomi, politik dan tepat sasaran.
 

Syarat -syarat dari PPN DTP 100 persen

  • Pembelian rumah tapak atau rumah susun sebsar paling tinggi Rp2 miliar.
  • Jika rumah lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 millar akan dikenakan pembebasan PPN DTP sebesar 50 persen.
  • Rumah yang dibeli untuk dihuni bukan untuk investasi.
  • Rumah yang dibeli oleh satu nama satu NIK
  • Luas bangunan tidak melebihi 36 m2
  • Rumah yang dibeli oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun setelah dimiliki
  • Perolehan secara tunai dan dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi dan tidak bersubsidi, melalui pembiayaraan berdasarkan prinsip syariah.
Siap beli rumah,  Be-emers?

Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.