OJK Resmi Cabut Sanksi Administratif AdaKami.

OJK Resmi Cabut Sanksi Administratif AdaKami.

OJK Resmi Cabut Sanksi Administratif AdaKami.

Like

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut sanksi administratif AdaKami pada tanggal 22 Desember 2023. Sebelumnya OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada AdaKami per tanggal 6 Oktober 2023, sebagai buntut dari berita hoax viral mengenai tuduhan bunuh diri dari salah satu nasabah AdaKami yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak kepolisian bahwa tidak ada korban seperti yang diviralkan.

AdaKami diberikan sanksi terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh agen penagihan yang melakukan penagihan tidak beretika. AdaKami secara langsung mendalami kasus tersebut dan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 7 agen penagihan dan 2 agen pengawas yang terlibat dalam praktik penagihan diluar SOP. Sanksi administratif OJK tersebut diberlakukan selama hampir 3 bulan, dan AdaKami diwajibkan memberikan laporan perbaikan.

Anna Urbinas selaku Government Relation Head AdaKami menyatakan, “AdaKami sendiri telah memenuhi penyampaian dokumen pemenuhan atas sanksi administratif yang kami terima pada tanggal 6 Desember 2023 sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Laporan AdaKami termasuk dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP khususnya penanganan penagihan, sejak diterapkan SOP penagihan yang terbaru jumlah keluhan penagihan yang menurun. 

Sebelumnya Direktur Utama AdaKami, Bernardino M Vega Jr menuturkan, “Selain itu  kami juga siapkan kanal whistle blowing untuk mitigasi awal, kewenangan divisi QC sudah kami tingkatkan, bahkan pelatihan / capacity  building berkala juga sudah kami jalankan, tidak hanya untuk divisi penagihan tetapi juga divisi pelayanan konsumen.”

AdaKami menyakini perbaikan ini bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh agen di waktu mendatang, serta meningkatkan kepuasan pengguna pinjaman. Namun AdaKami tetap mendorong nasabah untuk melaporkan setiap bentuk penagihan yang tidak beretika melalui hotline customer service di 15000-77, dengan melampirkan bukti-bukti dan kronologis lengkap. AdaKami baru-baru ini meluncurkan booth walk-in customer service yang berlokasi di mall Balekota Tangerang untuk mempermudah akses nasabah dalam menyampaikan keluhan secara tatap muka.
 

OJK Resmi Cabut Sanksi Administratif AdaKami

OJK Resmi Cabut Sanksi Administratif AdaKami

Selama periode sanksi berlangsung Anna menyebutkan “bukan berarti kami diam-diam saja, perbaikan terus kami lakukan dan laporan berkala serta komunikasi terus kami lakukan dengan OJK, sebagai bentuk tunduk terhadap regulator mengingat compliance menjadi hal utama dalam bisnis AdaKami.” 

Dalam periode yang sama AdaKami juga terus melakukan edukasi masyarakat, apalagi setiap tahun akan muncul generasi yang virgin secara keuangan, populasi ini perlu terus dibekali. AdaKami berkomitmen untuk berfokus pada literasi masyarakat agar seluruh nasabah dan masyarakat dapat diperlengkapi dengan kemampuan digital / membaca dan membagikan informasi dengan baik, agar terhindar dari berita hoax ataupun menyebarkan berita tanpa dasar / bukti.