https://www.istockphoto.com/id/foto/kenaikan-upah-gm537820856-95507225
Likes
Ada kontradisiki dalam hidup ini. Jika dengar Gaji PNS/ASN akan dinaikkan, otomatis kenaikan harga barang baik barang pokok atau konsumtif akan mengikutinya.
Nah, bagaimana kali tahun ini yah?
Berita yang menggembirakan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pensiunan/ABRI akan naik, sudah ditetapkan sejak Presiden Jokowi menyampaikan Pidato Kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2023.
Pidato itu berisi Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2024).
Secara tradisi, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pengumuman kenaikan gaji ASN itu setiap tahun disampaikan oleh Presiden RI.
Contohnya, saat pemerintahan SBY, gaji PNS selalu naik double digit. Bahkan, gaji ASN pada tahun 2008 hingga 20 persen. Meskipun, kenaikan terkecil pernah terjadi pada tahun 2010, yaitu hanya sebesar 5 persen karena adanya Krisis Finansial Global.
Sayangnya, dalam pemerintahan Jokowi, pengumuman kenaikan gaji itu sering terlewatkan atau absen. Di masa pemerintahan Presiden Jokowi yang berlangsung sejak tahun 2015-2023, hanya dua kali ASN mengalami kenaikan gaji, yaitu di tahun 2015 dan 2019.
Pada tahun 2015, gaji TNI naik 6 persen dan tahun 2019 naik 5 persen. Setelah itu, tidak ada kenaikan termasuk dalam empat tahun terakhir.
Namun, Jokowi mengimplemtasikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 2014.
Di satu sisi, di tahun terakhir pemerintahan Jokowi periode pertama itu, tiba-tiba ada kado dan kabar gembira bagi 3,9 juta ASN dan PNS, yakni adanya pengumuman kenaikan saat pembacaan Nota Keuangan di Augustus 2023.
Akhirnya kabar gembira kenaikan gaji PNS itu secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri SIpil (PNS).
Dalam PP No.5 Tahun 2024, Gaji PNS akan dianikankan sebesar 8 persen untuk semua golongan, termasuk PPK, TNI, Polri. Khusus untuk pensiunan, akan dinaikkan sebsar 12 persen. Penyesuaian itu [un berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Tenaga Honorer Diganti dengan PNS Part Time, Bagaimana Skemanya?
Menunda Kegembiraan hingga Maret 2024
Harapan dan kegembiraan para ASN, PNS, PPK, TNI,, POLRI dan pensiunan untuk menerima gaji 2024 dengan kenaikan harus ditunda dulu hingga Maret 2024.Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Bapak Deni Surjantoro, alasan kenaikan gaji PNS,TNI, dan Polri dirapel karena perlu proses rekonsiliasi dengan periode pembayara gaji..
Jadi, nanti per 1 Maret 2024, sudah termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari 2024.
Apakah Kenaikan Gaji PNS Akan Diikuti dengan Inflasi?
Menurut BPS, inflasi yang timbul akibat kenaikan PNS harus ada kajian tersendiri atau khusus, bukan seperti yang dilakukan oleh BPS untuk metodologi penghitungan inflasinya seperti biasanya.Harga barang atau komoditas itu ditentukan oleh pelaku usaha atau pedagang dan diatur oleh pemerintah.
Semoga saja, pedagang dan pemerintah dapat menekan harga barang sehingga tidak naik karena tidak semua warga masyarakat adalah PNS atau pensiunan yang mendapatkan kenaikan gaji. Sewajarnya saja, sehingga harga barang tetap terkendali.
Baca Juga: PNS Punya Saham di Perusahaan Tertutup, Boleh Enggak Ya?
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.