Tenaga Honorer Diganti dengan PNS Part Time, Bagaimana Skemanya?

Tenaga honorer dihapus, diganti PNS part time (sumber gambar: siedoo)

Tenaga honorer dihapus, diganti PNS part time (sumber gambar: siedoo)

Like

Tenaga honorer dalam pemerintahan akan dihapus dan digantikan dengan PPPK paruh waktu atau disebut juga dengan PNS part time. Ini seperti pekerja di sektor swasta, tapi bagaimana konsepnya?

Setiap perubahan kebijakan pemerintah selalu menarik perhatian kita. Begitu juga dengan rencana penghapusan tenaga honorer yang sedang digodok oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Namun, kali ini pemerintah memiliki solusi yang menarik. Mereka mengusulkan pembentukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai pengganti tenaga honorer yang akan dihapus.


RUU ASN Atur PNS Part Time


Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi landasan bagi opsi baru ini.

Dalam RUU tersebut, akan ada formasi baru yang disebut PPPK paruh waktu. Dengan adanya opsi ini, kita tidak hanya memiliki dua unsur ASN, yaitu PNS dan PPPK, melainkan juga PPPK paruh waktu. 


Baca Juga: PNS Punya Saham di Perusahaan Tertutup, Boleh Enggak Ya?

Langkah ini diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada kehilangan pekerjaan bagi mereka, sambil menurunkan risiko penurunan pendapatan.

Selain itu, penggunaan PPPK paruh waktu juga diharapkan tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai, sekaligus memberikan kesempatan bagi 2,3 juta tenaga honorer yang telah diverifikasi oleh pemerintah.

Konsep PPPK paruh waktu mirip dengan pekerja paruh waktu di sektor swasta. Mereka tidak bekerja seperti PNS atau PPPK full time, melainkan hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.

Dengan cara ini, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi mereka yang ingin tetap berkontribusi dalam sektor publik, sambil tetap menjalankan peran dan tanggung jawab mereka di bidang lain.

RUU ASN juga membahas beberapa hal lainnya yang cukup menarik. Salah satunya adalah penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, digitalisasi pelayanan publik juga menjadi fokus dalam RUU ini. Dengan adanya digitalisasi, diharapkan pelayanan publik dapat menjadi lebih efektif dan efisien, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Perencanaan pengadaan ASN juga akan diperkuat, dengan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dan Kementerian Keuangan dalam prosesnya.
 

PNS di Indonesia (Foto: Canva)

PNS di Indonesia (Foto: Canva)


Dalam pengadaan ASN, pemerintah akan mengikuti rencana pembangunan nasional (RPJMN). Misalnya, jika kita ingin mengembangkan sektor pariwisata, maka ASN yang direkrut haruslah ahli di bidang tersebut.

Hal yang sama juga berlaku untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Mereka akan menjadi bagian penting dalam perencanaan pengembangan rekrutmen ASN.

Saat ini, Panitia Kerja RUU ASN sedang berjuang untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Meski masih membutuhkan waktu, diharapkan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Kemudian, RUU ASN ini akan menunggu waktu pengesahan pada masa sidang rapat paripurna terdekat.

Baca Juga: Ada Wacana PNS Bakal DIganti Robot, Apa Dampaknya?

Dengan adanya RUU ASN ini, kita melihat langkah yang inovatif dari pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Penggantian tenaga honorer dengan PPPK paruh waktu memberikan solusi yang lebih baik, menghindari PHK dan menurunkan risiko penurunan pendapatan.

Tidak hanya itu, RUU ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Semoga RUU ASN dapat segera disahkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta tenaga honorer yang ada.

Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.