PNS Punya Saham di Perusahaan Tertutup, Boleh Enggak Ya?

Apakah PNS diizinkan untuk memiliki saham (sumber gambar: freepik)

Apakah PNS diizinkan untuk memiliki saham (sumber gambar: freepik)

Like

Hai Be-emers, apa kabar? Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Mereka adalah sekelompok orang yang bekerja untuk pemerintah dan bertugas untuk mengurus kepentingan masyarakat. Namun, apakah PNS diizinkan untuk memiliki saham di perusahaan tertutup? 

Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 ini dibuat untuk mencegah hal-hal seperti itu terjadi. Dalam peraturan tersebut, memang tidak dijelaskan secara tegas bahwa PNS tidak diperbolehkan memiliki saham di perusahaan tertutup.

Namun, dalam pasal 5 dijelaskan bahwa PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang; menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; serta memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

Baca Juga: Ada Wacana PNS Bakal DIganti Robot, Apa Dampaknya?

Peraturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa PNS bekerja untuk kepentingan publik dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi.


Dengan tidak memiliki saham di perusahaan tertutup, PNS tidak akan memiliki kepentingan finansial yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Namun, ada beberapa pengecualian dalam peraturan ini. Walaupun PNS tidak diperbolehkan memiliki saham di perusahaan tertutup, PNS masih diperbolehkan memiliki saham di perusahaan terbuka atau perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal.

Nah, mungkin sebagian dari kita berpikir bahwa memiliki saham adalah hal yang biasa saja. Namun, bagi seorang PNS, memiliki saham bisa menjadi masalah yang serius.

Sebab, sebagai seorang PNS, ia memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan jujur dan tidak memihak. Sehingga, ketika seorang PNS memiliki saham, maka dia berpotensi untuk terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.

Contohnya, jika seorang PNS memiliki saham di perusahaan tertutup, maka dia akan menjadi investor di perusahaan tersebut. Ini bisa membuatnya memiliki kepentingan finansial yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS.

Misalnya, dia bisa menggunakan pengaruhnya sebagai PNS untuk membantu perusahaan yang dimilikinya sahamnya.

Baca Juga: Apakah Investasi Saham dapat Membuat Kita Kaya?

Hal yang perlu digarisbawahi, PNS yang memiliki saham di perusahaan terbuka harus tetap mematuhi kode etik yang ada. Mereka tidak boleh menggunakan pengaruhnya sebagai PNS untuk membantu perusahaan.

Jadi, meskipun masih diperbolehkan memiliki saham di perusahaan terbuka atau bank, PNS tetap harus berhati-hati dan memastikan bahwa kepentingan pribadi mereka tidak mempengaruhi tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.

Itulah sedikit penjelasan tentang Larangan PNS memiliki saham di perusahaan tertutup. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kode etik PNS.

Ingatlah, bahwa sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu berpikir untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.

Punya opini atau artikel untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.