Aset Kripto, Regulasi ITSK, dan Peluang Jasa Hukum di Industri Kripto Tanah Air

Like

Regulasi ITSK dan Alur Perizinan Usaha ITSK

Maret 2024 merupakan awal dari lahirnya landasan hukum khusus penyelenggaraan ITSK, yakni Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024).

Di sini, ruang lingkup ITSK sangatlah luas meliputi berbagai aktivitas jasa keuangan digital, seperti penghimpunan modal, pengelolaan investasi, aktivitas terkait aset keuangan digital (termasuk aset kripto), dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya. 

Secara garis besar, pengaturan ITSK meliputi berbagai segi, mulai dari penyelenggaraan ITSK, uji coba ITSK (sandbox), perizinan, hingga larangan.

Di sini, penulis lebih berfokus pada aspek perizinan bagi penyelenggara ITSK (lembaga jasa keuangan dan/atau penyelenggara jasa keuangan lainnya).

Baca Juga: Hal yang Harus Diketahui Sebelum Terjun ke Investasi Cryptocurrency


Pasal 4 POJK 3/2024 adalah dasar timbulnya kewajiban bagi penyelenggara ITSK untuk memenuhi ketentuan perizinan OJK.

Sebelum bisa mendapat izin usaha ITSK, calon penyelenggara ITSK harus terlebih dahulu mengajukan permohonan menjadi peserta sandbox dan setelahnya lulus hasil sandbox (Pasal 20 POJK 3/2024).

Sandbox ini pada dasarnya adalah sarana dan mekanisme uji coba untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK para calon penyelenggaranya (Pasal 1 angka 7 POJK 3/2024). 

Bagi peserta sandbox yang lulus, ia harus segera mengajukan izin usaha ke OJK karena surat lulus hanya berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai pertimbangan OJK (Pasal 15 POJK 3/2024).

Bagi peserta yang tidak lulus, ia wajib menghentikan kegiatan operasional sandbox, menyelesaikan kewajibannya pada konsumen, dan menjalankan exit-policy dan kebijakan transisi (Pasal 17 POJK 3/2024).

Bagi pelanggarnya, akan ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan termasuk kerja sama pelaksanaan sandbox, dan/atau pembatalan persetujuan (Pasal 19 POJK 3/2024).

Setelah peserta sandbox mendapat surat lulus dan surat itu masih berlaku, ia berhak mengajukan permohonan izin usaha ke OJK (Pasal 20 POJK 3/2024).

Lalu, OJK akan memberi surat izin usahanya sesuai peraturan OJK tentang jenis ITSK terkait. Setelah mendapat izin usaha, penyelenggara ITSK wajib menjadi anggota asosiasi penyelenggara ITSK dan mematuhi ketentuan kepesertaan asosiasi.

Asosiasi penyelenggara ITSK pun harus ditunjuk dan ditetapkan OJK. Saat ini, asosiasi pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti adalah Aspakrindo.

Tak berhenti di situ, penyelenggara ITSK yang telah mendapat izin wajib memenuhi beberapa ketentuan lain dalam POJK 3/2024.

Baca Juga: Tahun Baru Bitcoin Dibuka Melewati US$45 Ribu, Tertinggi Sejak April 2022

Beberapa kewajiban ini pun disertai sanksi administratif yang variatif. Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.

Beberapa kewajiban penyelenggara ITSK sebelumnya di antaranya adalah kewajiban untuk menjadi anggota asosiasi, memiliki perangkat yang mendukung proses pengawasan OJK, menyampaikan evaluasi mandiri ke OJK, memiliki rencana strategis sistem elektronik, memiliki pusat data di Indonesia, menjaga kerahasiaan data pribadi, melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen, hingga menerapkan program anti-pencucian uang, pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.