Like
Perkembangan Jasa Hukum Pasca POJK Nomor 3 Tahun 2024
Melihat pengaturan yang padat sebelumnya, hal ini dapat menjadi peluang pasar bagi para sarjana hukum dalam memberi jasa hukum terkait perdagangan aset kripto.Adanya regulasi ITSK ini dapat mendorong para pengusaha untuk patuh pada regulasi guna mendapatkan dan mempertahankan izin usahanya.
Selain itu, beragamnya kewajiban yang harus dipatuhi pengusaha juga dapat mendorong pengusaha untuk menggunakan bantuan jasa di bidang hukum guna mematuhi regulasi, memitigasi risiko, dan menyelesaikan masalah hukum yang timbul.
Secara luas, permasalahan hukum terkait perdagangan aset kripto tidak terbatas pada izin saja. Mekanisme sandbox dan izin usaha ITSK dalam POJK 3/2024 pada dasarnya sudah mencakup upaya mitigasi masalah hukum antara penyelenggara ITSK dengan pihak lainnya, terutama konsumen.
Baca Juga: Jatuhnya Saham Big Bank Berdampak Besar pada Penurunan IHSG
Hal ini terlihat dari berbagai kewajiban hukum penyelenggara ITSK, seperti mitigasi risiko bisnis, perlindungan data, perlindungan konsumen, keandalan sistem elektronik, anti-pencucian uang, exit policy, dan sebagainya.
Namun, pengaturan itu belum mencakup masalah hukum hak kekayaan intelektual, keperdataan (seperti ganti rugi, jaminan utang, dan utang-piutang), perpajakan, dan pidana.
Artinya, peluang pemberian jasa hukum di luar perizinan ITSK juga luas cakupannya.
Jika dibandingkan dengan di di Amerika Serikat (AS), permasalahan hukum terkait aset kripto di Indonesia belum semasif di sana.
Di AS, SEC (OJK di tingkat federal AS) terlihat aktif menggugat berbagai pihak mulai dari lembaga jasa keuangan hingga CEX besar, seperti Binance, Coinbase, dan Kraken.
Ketertinggalan Indonesia dari AS ini di antaranya disebabkan karena perbedaan ketentuan penegakan hukum dan kesiapan regulasi terkait aset kripto.
Namun, adanya POJK 3/2024 ini dapat menjadi dasar hukum baru bagi pengawasan dan pengaturan kegiatan usaha terkait aset kripto di Indonesia.
Terhadap pelanggaran hukum federal, kewenangan SEC untuk menegakan hukum dan memberi sanksi (perdata atau administratif) pada prinsipnya dilakukan melalui perintah pengadilan (injunction).
Artinya, SEC harus aktif menggugat ke pengadilan. Sedangkan, di Indonesia, OJK sebagai lembaga negara yang mengeluarkan izin terkait jasa keuangan berwenang langsung memberi sanksi administratif terhadap pengusaha atau lembaga jasa keuangan tanpa melalui pengadilan.
Baca Juga: Debut Ahyeon BABYMONSTER Gemparkan Penggemar, Dongkrak Saham YG Entertainment!
Kecuali dalam hal pidana atau ganti rugi perdata. Selain itu, dikarenakan perbedaan sistem hukum, wewenang pengawasan aset kripto di AS oleh SEC tidaklah kaku harus diatur di hukum tertulis.
Sementara, di Indonesia yang bersistem civil law, pengawasan OJK di sektor jasa keuangan pada prinsipnya perlu dibentuk terlebih dahulu dalam suatu hukum, baik hukum yang berupa pengaturan (seperti peraturan OJK) atau penetapan (seperti keputusan dewan komisioner OJK). Apalagi, fungsi pengawasan aset kripto masih dalam masa transisi dari BAPPEBTI ke OJK.
Meski begitu, hal ini bukan berarti belum ada permasalahan hukum terkait aset kripto di Indonesia. Apalagi, per November 2023, pelanggan aset kripto yang terdaftar di BAPPEBTI telah berjumlah 18,25 juta.
Ini belum termasuk pelanggan yang tidak terdaftar. Kasus hukum terkait aset kripto di Indonesia umumnya masih berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan investasi bodong.
Meski begitu, dengan adanya regulasi baru dan transisi pengawasan aset kripto ke OJK, permasalahan hukum terkait aspek kripto dapat terus berkembang. Maka dari itu, peran ahli hukum dalam hal ini akan semakin dibutuhkan.
Baca Juga: 8 Cara Praktis Menyisihkan Uang untuk Menabung Saham
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung
Komentar
03 Apr 2024 - 11:07
ya, aku salah satu yang berpandangan negatif ke Crypto, setidaknya untuk saat ini. Entah nanti