Arus Balik Lebaran 2024: Korlantas Polri Kembali Terapkan Kebijakan Ganjil Genap

Ilustrasi Ganjil Genap (Sumber gambar: Sinpo)

Ilustrasi Ganjil Genap (Sumber gambar: Sinpo)

Like

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengambil langkah strategis dengan menerapkan kebijakan ganjil genap dalam upaya mengatur arus lalu lintas selama periode arus balik, yang diproyeksikan berlangsung dari tanggal 12 hingga 16 April 2024.

Kebijakan ini akan berlaku dari KM 414 GT Kalikangkung hingga KM 0 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), sebuah langkah yang diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memperlancar mobilitas kendaraan selama periode tersebut.

Ganjil genap merupakan kebijakan yang telah diterapkan secara berulang oleh pihak berwenang dalam situasi arus lalu lintas yang padat, terutama selama masa liburan besar seperti arus mudik dan arus balik lebaran.

Baca Juga: 14 Jalan Tol yang Memberikan Diskon Tarif Selama Periode Lebaran 2024, Cek Lokasinya

Dengan kebijakan ini, kendaraan bermotor akan diatur untuk menggunakan jalur tertentu berdasarkan nomor pelat kendaraan, yaitu ganjil (1, 3, 5, 7, 9) pada hari tertentu dan genap (0, 2, 4, 6, 8) pada hari yang berbeda.


Mengutip dari IDX Channel, berdasarkan keterangan dari Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, keputusan untuk kembali menerapkan ganjil genap selama periode arus balik telah melalui proses sosialisasi yang masif, baik melalui media massa maupun media sosial Korlantas.

Aan menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala upaya untuk memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan ini telah sampai kepada seluruh masyarakat, sehingga pemudik dapat mempersiapkan perjalanan mereka dengan baik.

Baca Juga: Memastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2024, Inilah Daftar Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Tol Trans Jawa